Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Met PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH. FEBRI KURNIA SAPUTRA alias PENCENG bin YUSTINUS PUTRO PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-27/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI KURNIA SAPUTRA alias PENCENG bin YUSTINUS PUTRO PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                   : FEBRI KURNIA SAPUTRA Als PENCENG Bin YUSTINUS  PUTRO

                                                     PRAMONO

Tempat lahir                                        : Metro

Umur / Tgl. Lahir               : 26 Tahun / 28 Februari 1997

Jenis kelamin                       : Laki-Laki

Kebangsaan                           : Indonesia

Tempat tinggal                     : Jl. Jambu RT.018 RW 006 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro

Agama                                     : Islam

Pekerjaan                              : Buruh Harian Lepas

Pendidikan                            : SMP (Berijazah)

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penyidik Perpanjangan PN ke-1

:

:

:

25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024

14 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024

25 Maret 2024 s/d 23 April 2024

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

22 April 2024 s/d 11 Mei 2024

  • Penuntut Perpanjangan PN ke-1

:

12 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa FEBRI KURNIA SAPUTRA Als PENCENG Bin YUSTINUS PUTRO pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Jambu RT.018 RW 006 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

  • Bermula dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika menindak lanjuti informasi tersebut saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN dan saksi RAHMAT HIDAYAT Bin MASDUKI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Metro) beserta anggota kepolisian lainnya menuju kerumah terdakwa di Jl. Jambu RT.018 RW 006 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap terdawa saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) perangkat alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisi residu narkotika jenis shabu, 3 (tiga) korek api gas, 6 (enam) buah pipet plastic dan 5 (lima) kaca pirex yang ditemukan diatas lembar kardus yang tertutup kain di ruangan bagian belakang seperti gudang dan 89 (delapan puluh Sembilan) plastic klip bening ukuran kecil diatas septitank selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 3207/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K. M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, NIRYASTI, S.Si., M.Si. sebagai pemeriksa 2, dan MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) plastic bening berisi 1 (satu) buah pire kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,010 gram selanjutnya disebut BB 349/2024.NNF. , 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 350/2024/NNF. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 349/2024.NNF dan BB 350/2024/NNF  seperti tersebut diatas Positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa FEBRI KURNIA SAPUTRA Als PENCENG Bin YUSTINUS PUTRO pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Jambu RT.018 RW 006 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bermula dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika menindak lanjuti informasi tersebut saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN dan saksi RAHMAT HIDAYAT Bin MASDUKI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Metro) beserta anggota kepolisian lainnya menuju kerumah terdakwa di Jl. Jambu RT.018 RW 006 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap terdawa saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) perangkat alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisi residu narkotika jenis shabu, 3 (tiga) korek api gas, 6 (enam) buah pipet plastic dan 5 (lima) kaca pirex yang ditemukan diatas lembar kardus yang tertutup kain di ruangan bagian belakang seperti gudang dan 89 (delapan puluh Sembilan) plastic klip bening ukuran kecil diatas septitank selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 89 klip bening ukuran kecil yang diamankan oleh merupakan plastic klip bekas pakai terdakwa yang mana terdakwa aktif mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2021.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB: 3207/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K. M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, NIRYASTI, S.Si., M.Si. sebagai pemeriksa 2, dan MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) plastic bening berisi 1 (satu) buah pire kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,010 gram selanjutnya disebut BB 349/2024.NNF. , 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 350/2024/NNF. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 349/2024.NNF dan BB 350/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Metro, 20 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H.,M.H.

 JAKSA MUDA NIP. 19860608 200812 2 002

 

 

 

 

                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya