Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Met |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Bompi Sri Yudaningsih | 2 | Peni Soegiarti | 3 | Agus Purnomo, S.H. | 4 | Karjani Widhyastuti | 5 | Sestrini Hardiati | 6 | Ika Mardiana | 7 | Erni Sriwijayani | 8 | Emy Budiarti | 9 | Herrie Firmaningsih |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Purnomo, S.H. | Bompi Sri Yudaningsih | 2 | Agus Purnomo, S.H. | Herrie Firmaningsih | 3 | Agus Purnomo, S.H. | Emy Budiarti | 4 | Agus Purnomo, S.H. | Erni Sriwijayani | 5 | Agus Purnomo, S.H. | Ika Mardiana | 6 | Agus Purnomo, S.H. | Sestrini Hardiati | 7 | Agus Purnomo, S.H. | Karjani Widhyastuti | 8 | Agus Purnomo, S.H. | Agus Purnomo, S.H. | 9 | Agus Purnomo, S.H. | Peni Soegiarti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bakti Prasetiyo Nugrahanto | 2 | Eli Baharini |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Tjahjo Vetrianto | 2 | Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Metro |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan bersama antara Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I untuk pembagian harta waris yang diikuti dengan pembuatan gambar dan denah kavling bagian Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan kesepakatan mengenai pemecahan sertifikat hak milik menjadi 29 (dua puluh sembilan) sertifikat hak milik untuk beralih menjadi atas nama para ahli waris masing-masing (Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I) serta kesepakatan untuk membuat dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebagai syarat untuk peralihan hak atas pemecahan sertifikat, adalah“ sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I”;
- Menyatakan Pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 3744/ Yosomulyo menjadi 26 (dua puluh enam) Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan pemecahan Sertifikat Hak Milik No 17/Hadimulyo menjadi 3 (tiga) sertifikat hak milik atas nama Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I yang di terbitkan oleh Kantor ATR BPN Kota Metro (Turut Tergugat II) adalah “sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I “.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I untuk melaksanakan kesepakatan bersama, yaitu untuk membuat dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Para Penggugat;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Para Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak sebagai kuasa Para Tergugat dan Turut Tergugat I, untuk dan atas nama Para Tergugat dan Turut Tergugat I serta mewakili Para Tergugat dan Turut Tergugat I menghadap dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dihadapan Notaris/PPAT sebagai syarat peralihan hak atas 29 (dua puluh sembilan) sertifikat hak milik bersama menjadi hak milik atas nama masing-masing ahli waris, apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat I tetap menolak menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melaksanakan proses peralihan hak milik/balik nama atas 29 (dua puluh sembilan) sertifikat hak milik dalam perkara a quo menjadi atas nama masing-masing ahli waris.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |