Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Met NICO OKTAVIAN, S.H. 1.FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN
2.INDRA GUSTIAN Bin ERDAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-60/L.8.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN[Penahanan]
2INDRA GUSTIAN Bin ERDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/MTR/Eku.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

 

Nama Lengkap

:

FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN.

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 05 Maret 2004.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Teuku Umar RT/RW 012/002, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

Nama Lengkap

:

INDRA GUSTIAN Bin ERDAN

Tempat lahir

:

Pangkal Pinang.

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 06 Agustus 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan A. Yani RT/RW 001/004, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan

 

  • Ditahan Oleh Penyidik                  : Tanggal 21 Januari 2024 s.d 09 Februari 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan    : Tanggal 10 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024
  • Penahanan Oleh JPU                     : Tanggal 20 Maret 2024 s.d 08 April 2024

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN dan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Sekira Pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pos Taman Merdeka Kota Metro beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bermula dengan adanya laporan yang dibuat oleh Saksi AHMAD DARWIN Bin HAIDAR telah terjadi pengerusakan terhadap kaca jendela Pos Taman Merdeka Kota Metro di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Sekira Pukul 21.45 WIB dengan cara terdapat 2 (dua) orang yang mengendarai Sepeda Motor Warna Merah Merk Yamaha Mio dengan Plat Nomor terpasang BE 3491 DM berboncengan yang kemudian salah satu turun dari motor dan berjalan menuju Pos Taman Merdeka Kota Metro sambil membawa 1 (satu) buah botol kosong anggur Merk Sempurna kemudian botol tersebut dilemparkan ke arah kaca Jendela Pos Taman Merdeka sampai pecah lalu 2 (dua) orang tersebut kabur menuju arah RSUD Ahmad Yani serta pada kejadian tersebut Saksi AHMAD MUKLISIN Bin SUYADI, Saksi YEYENA YASIN Bin YASIN DAN Saksi RAGIL BAGUS SYAHDEWA Bin SUCI RIAKSI sedang berjaga lalu Saksi AHMAD DARWIN Bin HAIDAR langsung melihat rekaman CCTV dan kemudian Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN dan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN ditangkap.
  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Sekira Pukul 13.00 WIB di seputaran Taman Merdeka Kota Metro di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN dan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN sedang ngamen di datangi dan di hampiri oleh Petugas Polisi Pamong Praja yang sedang berdinas disarankan dan disuruh untuk tidak mengamen di seputaran Taman Merdeka Kota Metro karena merasa sakit hati jadi merencanakan untuk melakukan penyerangan terhadap Pos Taman Merdeka Kota metro setelah minum Anggur Merk Sempurna, setelah itu Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN menyuruh Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN untuk mengambil botol Anggur kosong Merk Sempurna dan berangkat berboncengan Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN menyetir sedangkan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN dibonceng menggunakan Sepeda Motor Warna Merah Merk Yamaha Mio dengan Plat Nomor terpasang BE 3491 DM yang dipinjam dari Sdr. AKBAR, setelah sampai di Pos Taman Merdeka Kota Metro Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN turun dari motor dan meminta botol kosong yang di berikan oleh Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN yang menunggu di sepeda motor dan melemparkan botol anggur kosong merk sempurna ke arah kaca Pos Taman Merdeka dan kaca tersebut hancur kemudian Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN pergi menuju motor dibonceng oleh Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN lalu kabur ke arah RSUD Ahmad Yani.
  • Bahwa kerugian akibat pengerusakan kaca Pos Taman Merdeka tersebut sebesar ± Rp. 600.000,-

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN dan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Sekira Pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pos Taman Merdeka Kota Metro beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkann merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dengan adanya laporan yang dibuat oleh Saksi AHMAD DARWIN Bin HAIDAR telah terjadi pengerusakan terhadap kaca jendela Pos Taman Merdeka Kota Metro di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Sekira Pukul 21.45 WIB dengan cara terdapat 2 (dua) orang yang mengendarai Sepeda Motor Warna Merah Merk Yamaha Mio dengan Plat Nomor terpasang BE 3491 DM berboncengan yang kemudian salah satu turun dari motor dan berjalan menuju Pos Taman Merdeka Kota Metro sambil membawa 1 (satu) buah botol kosong anggur Merk Sempurna kemudian botol tersebut dilemparkan ke arah kaca Jendela Pos Taman Merdeka sampai pecah lalu 2 (dua) orang tersebut kabur menuju arah RSUD Ahmad Yani serta pada kejadian tersebut Saksi AHMAD MUKLISIN Bin SUYADI, Saksi YEYENA YASIN Bin YASIN DAN Saksi RAGIL BAGUS SYAHDEWA Bin SUCI RIAKSI sedang berjaga lalu Saksi AHMAD DARWIN Bin HAIDAR langsung melihat rekaman CCTV dan kemudian Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN dan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN ditangkap.
  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Sekira Pukul 13.00 WIB di seputaran Taman Merdeka Kota Metro di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN dan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN sedang ngamen di datangi dan di hampiri oleh Petugas Polisi Pamong Praja yang sedang berdinas disarankan dan disuruh untuk tidak mengamen di seputaran Taman Merdeka Kota Metro karena merasa sakit hati jadi merencanakan untuk melakukan penyerangan terhadap Pos Taman Merdeka Kota metro setelah minum Anggur Merk Sempurna, setelah itu Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN menyuruh Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN untuk mengambil botol Anggur kosong Merk Sempurna dan berangkat berboncengan Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN menyetir sedangkan Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN dibonceng menggunakan Sepeda Motor Warna Merah Merk Yamaha Mio dengan Plat Nomor terpasang BE 3491 DM yang dipinjam dari Sdr. AKBAR, setelah sampai di Pos Taman Merdeka Kota Metro Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN turun dari motor dan meminta botol kosong yang di berikan oleh Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN yang menunggu di sepeda motor dan melemparkan botol anggur kosong merk sempurna ke arah kaca Pos Taman Merdeka dan kaca tersebut hancur kemudian Terdakwa FAUZAN KURNIAWAN Bin LILIK KURNIAWAN pergi menuju motor dibonceng oleh Terdakwa INDRA GUSTIAN Bin ERDAN lalu kabur ke arah RSUD Ahmad Yani.
  • Bahwa kerugian akibat pengerusakan kaca Pos Taman Merdeka tersebut sebesar ± Rp. 600.000,-

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------

 

 

 

 Metro, 25 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NICO OKTAVIAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya