Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Met Lembaga Pelatian Kerja (LPK) Makabe. 1.Nurhaliza Anjani.
2.Lembaga Pelatihan Kerja Manabu Kreatif Nusantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Pelatian Kerja (LPK) Makabe.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Suherly Masyono, SH.Lembaga Pelatian Kerja (LPK) Makabe.
Tergugat
NoNama
1Nurhaliza Anjani.
2Lembaga Pelatihan Kerja Manabu Kreatif Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT, melaksanakan kerjasama program magang ke Jepang, melalui Surat Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pelatian Kerja (LPK) Makabe (Penggugat) sebagai pihak kedua dengan Lembaga Pelatihan Kerja Manabu Kreatif Nusantara (Tergugat II) sebagai pihak pertama, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama program magang ke Jepang, Tertanggal 20 September 2023;
  3. Menyatakan, bahwa TERGUGAT I, dengan TERGUGAT II, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan secara hukum proses magang ke Jepang sedang berjalan antara TERGUGAT I, dengan TERGUGAT II;
  5. Menghukum, TERGUGAT I, dengan TERGUGAT II, untuk menyelesaikan membayar ganti rugi Kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 600.000.000,00,- (enam ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT, dalam perkara ini;
  7. Menyatakan dan menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum dan membebankan TERGUGAT I, dengan TERGUGAT II, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak