Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli yang beretikad baik;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Kuitansi Jual Beli, tanggal 27 Oktober 2015 Antara FITER LIE sebagai penjual dengan ACH CHAIRY pembeli, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 150 Atas Nama FITER LIE dengan Surat Ukur Nomor 150/1999 tanggal 13 September 1999 menjadi atas nama ACH CHAIRY;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil : Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);;
- Kerugian immateriil : Penggugat tidak bisa melakukan balik nama atas sertifikat tersebut serta Penggugat tidak bisa memanfaatkan nilai lebih dari kepemilikan tanah tersebut baik itu untuk alihkan ke pihak lain dan atau diagunkan ke bank dan atas kerugian ini Penggugat yang bila dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |