Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Met | ALEX SUBARKAH, SH. | 3.ARIEF JULIANSYAH BIN HASANUDIN 4.MUHAMMAD GATHOK BIN MUHAMMAD MUTHOR (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Met | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-76/L.8.12/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/MTR/Enz.2/04/2024
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C DAKWAAN : Kesatu ------------- Bahwa Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Gunung Sugih Baru Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena posisi saksi yang berada di Kota Metro, maka Pengadilan Negeri Metro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kesepakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 08.00 wib Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK menemui Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH dirumah Terdakwa I di Jl.Irigasi Kel. Imopuro, pada saat berbincang terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu dengan paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara iuranan masing-masing Rp 75.000 (tujuh puluh lima rupiah). Setelah terkumpul uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Lalu Terdakwa I menelepon LATIF (DPO) untuk memastikan barang narkotika jenis sabu yang akan di beli ada. Setelah dipastikan barang berupa narkotika jenis sabu ada, kemudian pada pukul 09.00 wib Para Terdakwa berangkat menuju Gunung Sugih Baru Tegineneng Kab.Pesawaran untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa . Pada pukul 10.00 wib para Terdakwa tiba di Desa Gunung Sugih Baru Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran, lalu Terdakwa I menemui LATIF(DPO) yang sudah menunggu di daerah Perkebunan karet, setelah bertemu, Terdakwa I menyerahkan uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada Sdr. LATIF, lalu Sdr.LATIF menyerahkan 1 (satu) buah klip plastik berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa I pesan sebelumnya, setelah mendapatan 1 (satu) buah klip plastik berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, maka para Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa I di Kota Metro. Pada sekira pukul 11.00 wib Para Terdakwa tiba dirumah Terdakwa I yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro, setelah itu 1 (satu) buah klip plastik berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu isinya bagi menjadi 2 (dua) dengan perkiraan isinya sama.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa: Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 3515/NNF/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel AKBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T, terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
Foto barang bukti terlampir. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 1 Positif Metamfetamina, BB 2 Positif Metamfetamina BB 3 Positif Metamfetamina BB 4 Positif Metamfetamina Dengan kesimpulan; BB 1, BB 2, BB 3 dan BB 4, seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; BB 1 1 (satu) bungkus plastic bening, BB 2 2 (dua) buah pirek kaca. BB 3 Habis untuk pemeriksaan. BB 4 Habis untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU KEDUA ; ------------- Bahwa Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN pada Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah jaga kosan yang Terdakwa II tempati Terdakwa II yang beralamat di Jl. Sulawesi No.18 RT.043 RW.009 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 saksi RAHMAT HIDAYAT bersama Saksi I WAYAN dan beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba lainnya sedang siaga di Polres Metro. Lalu sekira jam 15.30 Wib saksi dan Tim Opsnal melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan narkoba dan kejahatan jalanan lainnya, lalu melintas Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN, yang mengendarai sepeda motor dan terlihat mencurigakan, Terdakwa I diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang apapun. Kemudian pada pukul 16.30 wib Tim opsnal membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro dan Tim Opsnal melakukan penggeledahandi rumah Terdakwa I, dan hasilnya ditemukan 1 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisiskan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 4 lembar plastik kecil klip berukuran kecil (sisa pakai), 3 batang pipet plastic, 6 buah gulungan kertas timah pembungkus rokok dan1 buah korek api gas. Kemudian saat diiterogasi Terdakwa I mengakui barang tersebut miliknya, Terdakwa I mengaku juga bahwa Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dengan cara iuran dengan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK bin MUHAMMAD MUDHOR(alm), Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba membawa Terdakwa I menuju rumah jaga kos yang Terdakwa II tempati beralamat di Jl. Sulawesi No.18 RT.043 RW.009 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro, setelah sampai di rumah yang terdakwa II tempati sekira pukul 18.00 Wib, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan rumah yang Terdakwa II tempati, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) batang kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram, 4 (empat) batang kaca pirex yang belum dipakai, dan 12 (dua belas) buah pipet yang merupakan sisa alat konsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap kedua Terdakwa berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa: Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 3515/NNF/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel AKBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T, terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
Foto barang bukti terlampir. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 1 Positif Metamfetamina, BB 2 Positif Metamfetamina BB 3 Positif Metamfetamina BB 4 Positif Metamfetamina Dengan kesimpulan; BB 1, BB 2, BB 3 dan BB 4, seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; BB 1 1 (satu) bungkus plastic bening, BB 2 2 (dua) buah pirek kaca. BB 3 Habis untuk pemeriksaan. BB 4 Habis untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU KETIGA : ------------- Bahwa Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira sore hari pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira sore hari pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah jaga kosan yang Terdakwa II tempati yang beralamat di Jl. Sulawesi No.18 RT.043 RW.009 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah para terdakwa pulang dari membeli 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibeli secara iuran oleh Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK seharga Rp 150.000, lalu para terdakwa membaginya di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro, pembagiannya hanya dikira-kira saja. Selanjutnya Terdakwa II pulang ke rumahnya, sedangkan terdakwa I langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu sendirian. Selanjutnya begitu sampai di rumah tinggalnya, terdakwa II juga langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawanya, hasil membeli bersama terdakwa I. Para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara pertama tama menyiapkan seperangkat alat hisap yang disebut Bong, lalu memasukkan sabu tersebut kedalam alat yang disebut Pirex, setelah itu sabu didalam pirex tersebut dibakar bawahnya kemudian asapnya dihisap melalui mulut lalu dibuang perlahan lahan melalui mulut, dilakukan berulang kali sampai bahan sabu habis di dalam pirex tersebut
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa Hal ini didukung surat berupa: Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 3515/NNF/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel AKBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T, terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
Foto barang bukti terlampir. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 1 Positif Metamfetamina, BB 2 Positif Metamfetamina BB 3 Positif Metamfetamina BB 4 Positif Metamfetamina Dengan kesimpulan; BB 1, BB 2, BB 3 dan BB 4, seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; BB 1 1 (satu) bungkus plastic bening, BB 2 2 (dua) buah pirek kaca. BB 3 Habis untuk pemeriksaan. BB 4 Habis untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
Metro, 15 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
ALEX SUBARKAH, SH. Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |