Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 31/2016 tertanggal 22 April 2016 yang dibuat oleh Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MGS EDY PUTRA, SH antara Penggugat (IMAM PURWANTO) selaku Pembeli dengan Tergugat (MUHAMMAD IQBAL) selaku Penjual adalah sah dan berkekuatan hukum ; --------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2041/Ganjar Asri an. IMAM PURWANTO adalah sah dan berkekuatan hukum ; ---------------
- Menyatakan sah menurut hukum tanah dan bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 01 Rw. 001 Rw.001 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2041/Ganjar Asri an. IMAM PURWANTO adalah milik Penggugat (IMAM PURWANTO) ; ------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk meninggalkan tanah dan rumah permanen yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 01 Rw. 001 Rw.001 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2041/Ganjar Asri an. IMAM PURWANTO ; ------------
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Harga jual beli Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
- Harga sewa karena selama 8 (delapan) tahun Tergugatlah yang menempati objek sengketa yang jika dihitung dengan uang adalah 8 tahun x Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per tahun = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Penggugat tidak bisa menempati ataupun memanfaatkan dari kepemilikan tanah tersebut, baik itu untuk dialihkan ke pihak lain (dijual), atau di sewakan, sehigga apabila di hitung adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; -----------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ; -------------------------
- Biaya perkara menurut hukum ; ------------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ; ------- |