Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Met BIRSYE NIADORA S.H EPENDI Bin MUHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-110L.8.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPENDI Bin MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
JAKSA PENUNTUT UMUM

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/MTR/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

EPENDI BIN MUHAMMAD SALEH.

Tempat lahir

:

Sukadana.

Umur/tgl. lahir

:

35 Tahun/01 Desember 1988.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Bandar Jaya Timur RT/RW 005/002, Kelurahan/Desa Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (sesuai KTP).

Desa Gedung Dalem RT/RW 002/- Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur (sesuai domisili).

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh (kuli).

Pendidikan

:

SD (Kelas 2).

 

  1. PENAHANAN

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

------------ Bahwa Terdakwa Ependi bin Muhammad Saleh bersama-sama dengan Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. ATULLAH (DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.50 wib, atau dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Saksi Bella Indriani anak dari Made Andreas yang beralamat di Jalan Madura III RT. 013 RW. 005 Kebon Cengkeh Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Desa Gedung Dalem Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, Sdr. IWAN mengajak Terdakwa pergi ke Kota Metro. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan ojek online, sedangkan Sdr. IWAN dan Sdr. ATULLAH berboncengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam milik Sdr. IWAN bersama-sama menuju ke daerah SD Negeri 12 Metro. Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati tersebut, Terdakwa, Sdr. IWAN dan Sdr. ATULLAH berboncengan 3 (tiga) menuju Kota Metro untuk mencari rumah sebagai target pencurian.
  • Bahwa sekira pukul 13.50 wib, Sdr. IWAN melihat sebuah rumah kontrakan milik Saksi Bella Indriani anak dari Made Andreas yang beralamat Jalan Madura III RT. 013 RW. 005 Kebon Cengkeh Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Setelah dipastikan situasi dan kondisi aman, dengan posisi Terdakwa memantau di seberang rumah kontrakan Saksi Bella Indriani yang berpura-pura sedang menelpon dan memberi kode dengan berbicara keras jika ada orang yang datang, Sdr. ATULLAH berjaga di depan pintu rumah kontrakan berpura-pura sebagai pemilik rumah, sedangkan Sdr. IWAN yang menyongkel jendela dengan menggunakan obeng jenis min (-) kemudian Sdr. IWAN masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut melalui jendela dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop merek Acer Aspire One 756 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik Saksi Bella Indriani yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar tidur Saksi Bella Indriani. Setelah mengambil barang-barang tersebut, Sdr. IWAN keluar melalui jendela, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdr. ATULLAH menuju ke rumah kontrakan yang lain untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam milik Sdr. Yus Sandra.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IWAN dan Sdr. ATULLAH diketahui oleh pemilik sepeda motor, kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Sdr. IWAN dan Sdr. ATULLAH berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IWAN dan Sdr. ATULLAH tersebut, kunci jendela rumah kontrakan Saksi Bella Indriani tidak dapat dipergunakan lagi dan Saksi Bella Indriani mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Metro, 05 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

BIRSYE NIADORA

 Ajun Jaksa NIP. 19930812 201801 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya