Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Met Emi Liana Halimah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emi Liana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Suherly Masyono, SH.Emi Liana
Tergugat
NoNama
1Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima, dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan, PENGGUGAT, adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, terdapat rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Nomor : 2543/Kel Ganjar Agung, Tanggal 08 April 2009 Jo. surat ukur, Nomor : 06/Ganjar Agung/2009, Tanggal 30 Maret 2009, atas nama Pemegang Hak adalah Emi Liana;
  3. Menyatakan, bahwa TERGUGAT,  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum, TERGUGAT, untuk meninggalkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT, dalam keadaan kosong sebidang tanah seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, terdapat rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Nomor : 2543/Kel Ganjar Agung, Tanggal 08 April 2009 Jo. surat ukur, Nomor : 06/Ganjar Agung/2009, Tanggal 30 Maret 2009, atas nama Pemegang Hak adalah Emi Liana;
  5. Menghukum, Kepada TERGUGAT, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, Sertipikat Hak Milik, Nomor : 2543/Kel Ganjar Agung, Tanggal 08 April 2009 Jo. surat ukur, Nomor : 06/Ganjar Agung/2009, Tanggal 30 Maret 2009, atas nama Pemegang Hak adalah Emi Liana;
  6. Menghukum, Kepada TERGUGAT, untuk membayar ganti kerugian Kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dibayar sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hokum tetap, dengan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan setiap harinya;
  7. Menyatakan, secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
  8. Menyatakan, secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT;
  9. Menghukum, TERGUGAT, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak