Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2022/PN Met | 1.Rani Fitria, S.H. 2.RIFQIY EL FARABIY, S.H. |
JUNAIDI Bin SUTARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2022/PN Met | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APS-02/L.8.12/Eku.2/04/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN -------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin SUTARTO pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2022, bertempat di Jalan AH. Nassution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truk warna kuning hitam dengan Nomor polisi BE 8602 HY dari arah Pekalongan ke arah Kota Metro dengan mengangkut batang jagung yang melebihi volume truk sehingga bagian belakang truk tidak terlihat. Pada saat melintas di Jalan AH. Nasution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro tepatnya di warung pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Terdakwa menghentikan kendaraan dan turun dari truk untuk mengisi bahan bakar serta menanyakan arah. Kemudian setelah beberapa saat, 1 (satu) unit Mobil Pickup warna putih dengan Nomor Polisi BE 8246 PJ yang dikendarai oleh Saksi Hermanto menabrak bagian belakang Mobil Truk warna kuning hitam milik Terdakwa, sehingga mengakibatkan mobil pick up ringsek pada bagian depan sebelah kiri dan Sdri. Rohmiati serta Sdri. Bilqis Aysah mengalami luka berat sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam Metro dan akhirnya meninggal dunia. ---------- Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin SUTARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |