Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Met Gilang Pratama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Met
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gilang Pratama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa Muchlisin Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Bandar Lampung pada tanggal 05 Februari 1959 telah meninggal dunia di RSU Abdul Moeluk pada tanggal 27 Januari 2014 disebabkan karena Kecelakaan
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro agar kematian Muchlisin dicatat pada register Akte kematian dan selanjutnya diterbitkan kutipan Akte Kematian Menurut Undang-Undang.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak