Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Met AGISA TRI HANDIAS, S.H. AHMAD YIN BIN RADEN PATAS HAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-94/L.8.12/Ekoh2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGISA TRI HANDIAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YIN BIN RADEN PATAS HAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/MTR/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AHMAD YIN Bin RADEN PATAS HAM 

Tempat Lahir

:

Negara Batin

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun / 16 Agustus 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Negara Batin Rt 04 Rw 04 Kec. Jabung Kab. Lampung Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

II.       PENAHANAN :

Penangkapan

:

09 Maret 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

29 Maret 2024 s/d 07 Mei 2024

  1. Penuntut Umum

:

07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024

 

  1. D A K W A A N :  

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD YIN Bin RADEN PATAS HAM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Umbul SAIM Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang mengadili perkara, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan menjual hasil tindak pidana yang tindak pidananya dilakukan di Kota Metro, maka Pengadilan Pengadilan Negeri Metro berwenang mengadili dan memutus perkara ini (vide : Pasal 84 ayat (2) KUHAP), barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 14.25 WIB anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN (dituntut dalam berkas perkara terpisah), sdr. DEPA PADILAH, sdr. ANDRA (keduanya DPO) mengambil barang milik sdr. DANI ZANZIBAR Bin IBRAHIM tanpa izin dari pemiliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2018, warna biru-putih, plat nomor polisi BE 3265 FI, No. Rangka: MH1JM2119JK998211, No. Mesin: JM21E1974352 atas nama GANDA HARIYADI AS di Bilyar Kauman yang terletak di Jalan AR. Prawira Negara Kel. Metro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
  • Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN menghubungi terdakwa untuk datang kerumahnya dengan mengatakan “ ADA YANG MAU BELI MOTOR GAK? NANTI ADA UANG ROKOK BUAT KAMU”, lalu terdakwa bertanya “BERAPA? “dan anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI menjawab “ 36… “, kemudian terdakwa mengatakan“ NTAR SAYA TANYA DULU ADA APA TIDAK ” dan anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN mengatakan “ YA UDAH TANYA DULU “ lalu terdakwa menghubungi sdr. ANGGA (DPO) dan berkata “ MAU GAK INI ADA YANG MAU JUAL MOTOR? ” dan ANGGA menjawab“ YA UDAH BAWA SINI ” lalu pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke rumah anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2018, warna biru-putih, plat nomor polisi BE 3265 FI, No. Rangka: MH1JM2119JK998211, No. Mesin: JM21E1974352 atas nama GANDA HARIYADI, setelah itu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2018, warna biru-putih, plat nomor polisi BE 3265 FI tersebut ke rumah ANGGA yang terletak di daerah Umbul SAIM Desa Gunungg Sugih Kecil Kec. Jabung dan setelah tiba di rumah ANGGA, ANGGA bertanya kepada terdakwa“ BERAPA?” lalu terdakwa menjawab “ 36 “ dan ANGGA langsung membayar sepeda motor tersebut secara tunai dengan harga sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa memberitahu anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN jika sepeda motor tersebut telah laku dan kemudian anak saksi ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN datang ke rumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa memberikan uang hasil penjualan sepeda motor dan anak saksi anak ERPAN MUHAMMAD BAKRI Bin MK RADIN ERWIN memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa hasil uang penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan seluruhnya oleh terdakwa untuk membeli rokok.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2018, warna biru-putih, plat nomor polisi BE 3265 FI, No. Rangka: MH1JM2119JK998211, No. Mesin: JM21E1974352 atas nama GANDA HARIYADI tersebut kepada ANGGA dengan keadaan tidak ada plat nomor kendaraan, rusaknya lubang kunci kontak sepeda motor, tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan tanpa kunci kontak sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sdr. DANI ZANZIBAR Bin IBRAHIM mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Metro, 15 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

AGISA TRI HANDIAS, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19970128 202203 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya