Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Met Suhardo, S.H. 1.Yuliani binti Toyib
2.Hiroma binti Dulkori
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/12/III/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suhardo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuliani binti Toyib[Penahanan]
2Hiroma binti Dulkori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari  Rabu Tanggal 26 Februari 2020 sekira jam 11.48 Wib di Toko gembira house ware yang beralamatkan di jalan  Imam bonjol no.68 Rt.024 Rw.002 Kel.hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat kota Metro, telah terjadi pencurian yang dialami WILLY PURNOMO anak dari HADI PURNOMO dan diduga dilakukan oleh 2(dua) orang perempuan yang bernama YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI, dengan cara YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI bersama sama datang ke toko gembira house ware  sebagai konsumen kemudian  masuk kedalam toko gembira house ware milik korban lalu kedua tersangka mengambil 3(tiga) setrika milik korban dengan cara tersangka YULIANI Binti TOYIB membuka kotak setrika lalu mengeluarkan setrika uap philips dari kotaknya dan memasukkan setrika tersebut kedalam tas tersangka YULIANI Binti TOYIB dan untuk tersangka HIROMAH Binti DULKORI membuka kotak setrika  uap Philips lalu memberikan setrika uap philips yang diambilnya tersebut kepada YULIANI Binti TOYIB kemudian YULIANI Binti TOYIB memasukkan setrika uap philips tersebut ke dalam pakaian yang dikenakan dan YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI berhasil mengambil 3(tiga) unit setrika uap Philips kemudian YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI meninggalkan toko Gembira house ware milik korban lalu pada hari jumat tanggal 28 Februari 2020 tersangka YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI datang kembali ke toko gembira house ware dan saat di toko tersebut YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI diamankan oleh pihak security perihal pencurian yang dilakukan pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 tersebut kemudian YULIANI Binti TOYIB dan HIROMAH Binti DULKORI diserahkan ke polsek metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.1.256.000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam  ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya