Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Honda
Type ALL NEW NMAX 155 CONNECTED NON ABS,
No. Rangka MH3SG5670MJ037574
No. Mesin G3L8E0441310
No. Polisi BE 3601 FP
BPKB atas nama SRI AMANAH
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 50.692.195,- (Limapuluh juta Enam ratus Sembilanpuluh Dua Ribu seratus sembilanpuluh lima rupiah), yang terdiri dari :
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155 CONNECTED NON ABS, No. Rangka MH3SG5670MJ037574, No. Mesin G3L8E0441310, No. Polisi BE 3601 FP, BPKB atas nama SRI AMANAH apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155 CONNECTED NON ABS, No. Rangka MH3SG5670MJ037574, No. Mesin G3L8E0441310, No. Polisi BE 3601 FP, BPKB atas nama SRI AMANAH, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155 CONNECTED NON ABS, No. Rangka MH3SG5670MJ037574, No. Mesin G3L8E0441310, No. Polisi BE 3601 FP, BPKB atas nama SRI AMANAH, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|