Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/MTR/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO
Metro
20 tahun / 29 Mei 2003
Laki-laki
Indonesia,
Jln. Parkit No.26 RT/RW 09/05 Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur
Islam
Belum / Tidak Bekerja
SMA (Tamat)
|
Terdakwa II
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM
Metro
22 tahun / 21 Desember 2001
Laki-laki
Indonesia
Jln. Way Bunut No.15 RT/RW 020/05 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur
Islam
Belum / Tidak Bekerja
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN.
Ditangkap Penyidik
Penahanan oleh Penyidik
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 19 Februari 2024.
Tanggal 20 Februri 2024 s.d. 10 Maret 2024.
Tanggal 11 Maret 2024 s.d. 19 April 2024.
Tanggal 19 April 2024 s.d. 08 Mei 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di jalan umum oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib ketika Saksi Korban YONAL AL GHASY BIN UJANG SURYANA dan Saksi ARDA PRATIWI BINTI TUMAJI pulang dari tempat kerja dengan berjalan kaki melintas di Jalan Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, tiba-tiba dari dari arah belakang muncul Terdakwa I dan Terdakwa II sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa Nomor Plat dengan Nomor Rangka : MH1JFP113FK708995 Nomor Mesin : JFP1E1699639 langsung memepet Saksi Korban dan Saksi ARDA PRATIWI. Saat itu Terdakwa I langsung meminta uang secara paksa tetapi saksi korban dan saksi ARDA katakan tidak punya uang. Tidak lama kemudian Terdakwa I menendang bagian perut Saksi Korban lalu Terdakwa II ikut menendang bagian dada namun tidak kena karna kakinya karena saksi korban pegang kemudian Terdakwa II terjatuh. Lalu Terdakwa I lari ke arah warung mengambil potongan gagang sapu kira-kira setengah meter sedangkan Terdakwa II yang posisinya terjatuh kemudian bangun memegang saksi Korban selanjutnya Terdakwa I memukul menggunakan gagang sapu ke kepala dan badan saksi korban yang mengakibatkan 1 (Satu) tas berwarna hitam dengan tali tas warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit HP merek Xiomi type Redmi not 9 dengan casing warna hijau berstiker santaclouse dengan nomor IMEI 1 : 863802052432015 dan 1 (satu) buat KTP : 1801042702040001 atas nama YONAL AL GHASY terjatuh di jalanan kemudian Terdakwa I berlari mengejar Saksi Korban dan Saksi ARDA sambil melempar batu dan mengenai lengan tangan sebelah kirinya Saksi ARDA mengakibatkan memar. Setelah itu Terdakwa I mengambil tas berwarna hitam dengan tali tas warna coklat tanpa seizin dari pemiliknya dan para Terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM, saksi Korban YONAL AL GHASY BIN UJANG SURYANA menderita kerugian 1 (Satu) tas berwarna hitam dengan tali tas warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit HP merek Xiomi type Redmi not 9 dengan casing warna hijau berstiker santaclouse dengan nomor IMEI 1 : 863802052432015 dan 1 (satu) buat KTP : 1801042702040001 atas nama YONAL AL GHASY yang ditaksir sekitar Rp 2.500.000,- atau setidak-tidaknya kurang dari Rp 2.500.000,- .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM, Saksi ARDA PRATIWI BINTI TUMAJI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 220/6591.B/LL-2.04/2024, No. Rekam Medis: 475014 tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rama Agung Prakasa pada Ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A.Yani Metro dan diketahui dr. Aberta Karolina, Sp.F.M Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD Jend. A. Yani Metro dilakukan Pemeriksaan terhadap identitas nama ARDA PRATIWI Binti TUMAJI, Perempuan, Buko Poso / 25 Desember 2001, Islam, Wiraswasta, Dusun Buko Poso RT/RW 001/001 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji didapati hal-hal sebagai berikut :----------
Luka-luka:
- Pada lengan kiri bawah, satu sentimeter dari garis tengah belakang ke arah dalam, enam sentimeter dari siku, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kehijauan.
- Pada lengan kiri bawah, satu koma lima sentimeter dari garis tengah belakang ke arah dalam, lima sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat sekumpulan luka lecet disertai keropeng, ukuran seluas dua belas sentimeter kali tiga sentimeter, batas tegas, bentuk garis-garis sejajar, arah membujur, warna kecokelatan.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban, perempuan berbangsa Indonesia, yang menurut surat permintaan berumur dua puluh dua tahun tahun, sadar penuh, dengan keadaan emosi basa dan kooperatif.
Pada pemeriksaan terdapat luka memar yang mulai menyembuh pada lengan kiri bawah, luka lecet yang mulai menyembuh pada lengan kiri bawah, akibat kekerasan tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke – 1 dan ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 22.30 Wib ketika Saksi Korban YONAL AL GHASY BIN UJANG SURYANA dan Saksi ARDA PRATIWI BINTI TUMAJI pulang dari tempat kerja dengan berjalan kaki melintas di Jalan Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, tiba-tiba dari dari arah belakang muncul Terdakwa I dan Terdakwa II sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa Nomor Plat dengan Nomor Rangka : MH1JFP113FK708995 Nomor Mesin : JFP1E1699639 langsung memepet Saksi Korban dan Saksi ARDA PRATIWI. Saat itu Terdakwa I langsung meminta uang secara paksa tetapi saksi korban dan saksi ARDA katakan tidak punya uang. Tidak lama kemudian Terdakwa I menendang bagian perut Saksi Korban lalu Terdakwa II ikut menendang bagian dada namun tidak kena karna kakinya karena saksi korban pegang kemudian Terdakwa II terjatuh. Lalu Terdakwa I lari ke arah warung mengambil potongan gagang sapu kira-kira setengah meter sedangkan Terdakwa II yang posisinya terjatuh kemudian bangun memegang saksi Korban selanjutnya Terdakwa I memukul menggunakan gagang sapu ke kepala dan badan saksi korban yang mengakibatkan 1 (Satu) tas berwarna hitam dengan tali tas warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit HP merek Xiomi type Redmi not 9 dengan casing warna hijau berstiker santaclouse dengan nomor IMEI 1 : 863802052432015 dan 1 (satu) buat KTP : 1801042702040001 atas nama YONAL AL GHASY terjatuh di jalanan kemudian Terdakwa I berlari mengejar Saksi Korban dan Saksi ARDA sambil melempar batu dan mengenai lengan tangan sebelah kirinya Saksi ARDA mengakibatkan memar. Setelah itu Terdakwa I mengambil tas berwarna hitam dengan tali tas warna coklat tanpa seizin dari pemiliknya dan para Terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM, saksi Korban YONAL AL GHASY BIN UJANG SURYANA menderita kerugian 1 (Satu) tas berwarna hitam dengan tali tas warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit HP merek Xiomi type Redmi not 9 dengan casing warna hijau berstiker santaclouse dengan nomor IMEI 1 : 863802052432015 dan 1 (satu) buat KTP : 1801042702040001 atas nama YONAL AL GHASY yang ditaksir sekitar Rp 2.500.000,- atau setidak-tidaknya kurang dari Rp 2.500.000,- .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM, Saksi ARDA PRATIWI BINTI TUMAJI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 220/6591.B/LL-2.04/2024, No. Rekam Medis: 475014 tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rama Agung Prakasa pada Ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A.Yani Metro dan diketahui dr. Aberta Karolina, Sp.F.M Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD Jend. A. Yani Metro dilakukan Pemeriksaan terhadap identitas nama ARDA PRATIWI Binti TUMAJI, Perempuan, Buko Poso / 25 Desember 2001, Islam, Wiraswasta, Dusun Buko Poso RT/RW 001/001 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji didapati hal-hal sebagai berikut :----------
Luka-luka:
- Pada lengan kiri bawah, satu sentimeter dari garis tengah belakang ke arah dalam, enam sentimeter dari siku, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kehijauan.
- Pada lengan kiri bawah, satu koma lima sentimeter dari garis tengah belakang ke arah dalam, lima sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat sekumpulan luka lecet disertai keropeng, ukuran seluas dua belas sentimeter kali tiga sentimeter, batas tegas, bentuk garis-garis sejajar, arah membujur, warna kecokelatan.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban, perempuan berbangsa Indonesia, yang menurut surat permintaan berumur dua puluh dua tahun tahun, sadar penuh, dengan keadaan emosi basa dan kooperatif.
Pada pemeriksaan terdapat luka memar yang mulai menyembuh pada lengan kiri bawah, luka lecet yang mulai menyembuh pada lengan kiri bawah, akibat kekerasan tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD IQBAL NURQALAM BIN CAHYONO SUDARJO dan Terdakwa II DANNIS FAWWAS AFANDI BIN IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------
Metro, 23 April 2024
Jaksa Penuntut Umum
PANDU DEWA ASHARI, SH.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19970824 202203 1 003
|