Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2024/PN Met | ALEX SUBARKAH, SH. | SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2024/PN Met | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-66/L.8.12/Eku.2/03/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/MTR/Enz.2/03/2024
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C DAKWAAN : ------------- Bahwa Terdakwa SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 18.31 wib dan tanggal 23 November 2023 atau masih dalam bulan November 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di daerah Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, namun karena kediaman sebagian besar saksi-saksi berada di Metro, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Metro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak dan melawan hukum melakukan kesepakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- Awalnya Pada tanggal 17 November 2023 saksi RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI membeli narkotika jenis sabu sebanyak “¼ K” seharga Rp. 2.200.000, - (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr.DUTA(DPO) di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya narkotika jenis sabu seberat “ ¼ K” atau kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram tersebut saksi RIKO SAPUTRA bagi ke dalam 8 (delapan) plastik klip berukuran kecil dengan tujuan untuk dikonsumsi dan sebagian dijual. Kemudian pada Selasa tanggal 21 November 2023 siang saksi RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI meminta Terdakwa menemani saksi RIKO SAPUTRA ke daerah Bandar Lampung untuk menaruh narkotika jenis sabu yang telah terdakwa kemas dan saksi RIKO SAPUTRA jual secara mapping di beberapa titik di Kota Bandar Lampung, saat itu saksi RIKO SAPUTRA meminta Terdakwa SONI RAMADHAN untuk mencatat dimana letak atau posisi narkotika jenis sabu yang saksi RIKO SAPUTRA letakkan, kemudian mengirimkan ke chat whatsapp saksi RIKO SAPUTRA. Selanjutnya setelah mencatat letak atau posisi narkotika jenis sabu yang saksi RIKO SAPUTRA letakkan, maka terdakwa mengirimkan catatannya pada saksi RIKO SAPUTRA Kemudian pada Kamis tanggal 23 November 2023 siang saksi RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI meminta Terdakwa menemani saksi RIKO SAPUTRA lagi ke daerah Bandar Lampung untuk menaruh narkotika jenis sabu yang telah terdakwa kemas dan saksi RIKO SAPUTRA jual secara mapping di beberapa titik di Kota Bandar Lampung, Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium barang bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika). Sisa Barang bukti ; Habis untuk diuji.
Dengan kesimpulan barang bukti tersebut Tidak Ditemukan Zat Narkotika Jenis METAMPHETAMINE yang Termasuk narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
Metro, 27 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum
ALEX S, SH. Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |