Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/MTR/Enz.2/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Metro
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 tahun / 08 Maret 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kerinci I no.35 RT 005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : AHMAD REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI (Alm)
Tempat Lahir : Metro
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 10 November 2000
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Kerinci I no.35 RT 005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro
Timur, Kota Metro
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
- PENAHANAN
|
:
|
Sejak tanggal 10 April 2024 s/d 29 April 2024
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 30 April 2024 s/d 08 Juni 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
|
- DAKWAAN
KESATU :
----------- Bahwa ia Terdakwa I ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm) bersama dengan Terdakwa II Ahmad REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI (Alm) pada hari hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2024 bertempat di halaman CAFE teras rumah yang berada di Jalan Kerinci I No.35 RT 005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II AHMAD REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI (Alm) dating kerumah Terdakwa I ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm). Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA mengobrol dirumah Terdakwa I ARIQ bertempat di Café Teras Rumah yang beralamatkan di Jl. Kerinci I No.35 RT 005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro. Kemudian Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA melanjutkan ngobrol didalam kamar milik Terdakwa I ARIQ. Selanjutnya Terdakwa I ARIQ mengajak Terdakwa II Ahmad REZA untuk membeli narkotika jenis sabu secara sum-suman, masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
- Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II Ahmad REZA menelepon temannya yang bernama Sdr. DERY untuk memesan narkotika tersebut, lalu Terdakwa II Ahmad REZA meminta untuk diantarkan barang tersebut ke gang samping RS Permata Hati, lalu Sdr.DERY menyetujui dan mengantarkan ketempat yang telah disepakati. Lalu sekira pukul 16.45 WIB Sdr. DERY telah sampai di samping gang RS Permata Hati, lalu Terdakwa II AHMAD REZA dan Terdakwa I ARIQ jalan kaki untuk menghampiri Sdr. DERY. Setelah bertemu dengan Sdr. DERY, Terdakwa II Ahmad REZA memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Sdr. DERY memberikan 1 (satu) buah plastik berukuran kecil klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, lalu diberikan kepada Terdakwa II AHMAD REZA dan langsung di simpan di kantung celana depan sebelah kiri milik Terdakwa II AHMAD REZA;
- Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA telah sampai dirumah, lalu langsung masuk ke dalam kamar milik Terdakwa I ARIQ. Lalu Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA merakit bong sebagai alat konsumsi narkotika jenis sabu menggunakan botol bekas air minum dan kaca pirek. Kemudian Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I ARIQ langsung membongkar bong tersebut dan Terdakwa I ARIQ menyimpan 1 (satu) buah plastik berukuran kecil klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai lalu disimpan di dalam lemari pakaian dan Terdakwa I ARIQ membuang bong yang sudah dibongkar ke tempat sampah. Lalu Terdakwa II Ahmad REZA mengajak Terdakwa I ARIQ untuk memakai dan menghabisi lagi barang yang ada tersebut pada malam hari nanti setelah tutup Cafe. Kemudian Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA langsung keluar kamar dan bersiap untuk membuka Cafe Teras Rumah;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Saksi RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL datang ke Cafe Teras Rumah dengan tujuan untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I ARIQ, Terdakwa II Ahmad REZA dan Saksi RIZKI beres-beres untuk bersiap menutup Cafe Teras Rumah. Setelah selesai beres-beres Terdakwa I ARIQ masuk ke dalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) buah plastik berukuran kecil klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa I ARIQ, lalu di masukan ke dalam kantong depan celana milik Terdakwa I ARIQ. Lalu sekira pukul 00.00 WIB Saksi RIZKI pamit untuk pulang dan menunggu di pinggir jalan untuk menunggu dijemput oleh orang tuanya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April tahun 2024 sekira pukul 00.15 WIB Saksi I JOHN TRAVOLTA Bin TAMIRUDDIN dan Saksi II DESI KRISTYASARI Bin Krisna Murti (Alm) beserta anggota opsnal satres narkoba Polres Metro berhenti didepan Café Teras Rumah yang beralamatkan di Jl. Kerinci I No.35 RT.005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro. Kemudian pada saat itu Saksi JOHN melihat ada dua orang laki-laki yang diketahui Bernama ARIQ dan AHMAD REZA sedang duduk di halaman Café Teras Rumah, lalu ada juga 1 (satu) orang laki-laki yang berada di pinggir jalan yang Bernama Saksi RIZKI. Kemudian seketika itu Saksi JOHN dan tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, namun ditemukan 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diatas lantai tempat Terdakwa II AHMAD REZA berdiri. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan bahwa benar barang tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dengan cara sum-suman masing-masing sebanyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan cara membeli kepada temannya yang Bernama Sdr. DERY. Selanjutnya Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 941 / NNF / 2024 Tanggal 23 April tahun 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,490 gram, selanjutnya disebut BB 1535/2024/NNF;
- 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label BB setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20ml milik Terdakwa I ARIQ GUFFRON BRACHMANTA Bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm) selanjutnya dlm berita acara disebut BB 1536/2024/NNF;
1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20ml milik Terdakwa II AHMAD REZA PAHLEVY Bin TARMIZI ANSHORI (Alm) selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1537/2024/NNF;
Bahwa barang bukti tersebut diatas Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berupa dokumen dari petugas yang berwenang dalam hal membeli, menyimpan, menguasai dan mengonsumsi narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia Terdakwa I ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm) bersama dengan Terdakwa II Ahmad REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI (Alm) pada hari hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2024 bertempat di halaman CAFE teras rumah yang berada di Jalan Kerinci I No.35 RT 005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “telah menjadi penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II AHMAD REZA PAHLEVY bin TARMIZI ANSHORI (Alm) dating kerumah Terdakwa I ARIQ GUFFRON BRACHMANTA bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm). Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA mengobrol dirumah Terdakwa I ARIQ bertempat di Café Teras Rumah yang beralamatkan di Jl. Kerinci I No.35 RT 005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro. Kemudian Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA melanjutkan ngobrol didalam kamar milik Terdakwa I ARIQ. Selanjutnya Terdakwa I ARIQ mengajak Terdakwa II Ahmad REZA untuk membeli narkotika jenis sabu secara sum-suman, masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
- Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II Ahmad REZA menelepon temannya yang bernama Sdr. DERY untuk memesan narkotika tersebut, lalu Terdakwa II Ahmad REZA meminta untuk diantarkan barang tersebut ke gang samping RS Permata Hati, lalu Sdr.DERY menyetujui dan mengantarkan ketempat yang telah disepakati. Lalu sekira pukul 16.45 WIB Sdr. DERY telah sampai di samping gang RS Permata Hati, lalu Terdakwa II AHMAD REZA dan Terdakwa I ARIQ jalan kaki untuk menghampiri Sdr. DERY. Setelah bertemu dengan Sdr. DERY, Terdakwa II Ahmad REZA memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Sdr. DERY memberikan 1 (satu) buah plastik berukuran kecil klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, lalu diberikan kepada Terdakwa II AHMAD REZA dan langsung di simpan di kantung celana depan sebelah kiri milik Terdakwa II AHMAD REZA;
- Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA telah sampai dirumah, lalu langsung masuk ke dalam kamar milik Terdakwa I ARIQ. Lalu Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA merakit bong sebagai alat konsumsi narkotika jenis sabu menggunakan botol bekas air minum dan kaca pirek. Kemudian Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I ARIQ langsung membongkar bong tersebut dan Terdakwa I ARIQ menyimpan 1 (satu) buah plastik berukuran kecil klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai lalu disimpan di dalam lemari pakaian dan Terdakwa I ARIQ membuang bong yang sudah dibongkar ke tempat sampah. Lalu Terdakwa II Ahmad REZA mengajak Terdakwa I ARIQ untuk memakai dan menghabisi lagi barang yang ada tersebut pada malam hari nanti setelah tutup Cafe. Kemudian Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II Ahmad REZA langsung keluar kamar dan bersiap untuk membuka Cafe Teras Rumah;
- Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Saksi RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL datang ke Cafe Teras Rumah dengan tujuan untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I ARIQ, Terdakwa II Ahmad REZA dan Saksi RIZKI beres-beres untuk bersiap menutup Cafe Teras Rumah. Setelah selesai beres-beres Terdakwa I ARIQ masuk ke dalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) buah plastik berukuran kecil klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa I ARIQ, lalu di masukan ke dalam kantong depan celana milik Terdakwa I ARIQ. Lalu sekira pukul 00.00 WIB Saksi RIZKI pamit untuk pulang dan menunggu di pinggir jalan untuk menunggu dijemput oleh orang tuanya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April tahun 2024 sekira pukul 00.15 WIB Saksi I JOHN TRAVOLTA Bin TAMIRUDDIN dan Saksi II DESI KRISTYASARI Bin Krisna Murti (Alm) beserta anggota opsnal satres narkoba Polres Metro berhenti didepan Café Teras Rumah yang beralamatkan di Jl. Kerinci I No.35 RT.005 RW 002, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro. Kemudian pada saat itu Saksi JOHN melihat ada dua orang laki-laki yang diketahui Bernama ARIQ dan AHMAD REZA sedang duduk di halaman Café Teras Rumah, lalu ada juga 1 (satu) orang laki-laki yang berada di pinggir jalan yang Bernama Saksi RIZKI. Kemudian seketika itu Saksi JOHN dan tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, namun ditemukan 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diatas lantai tempat Terdakwa II AHMAD REZA berdiri. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan bahwa benar barang tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dengan cara sum-suman masing-masing sebanyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan cara membeli kepada temannya yang Bernama Sdr. DERY. Selanjutnya Terdakwa I ARIQ dan Terdakwa II AHMAD REZA berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 941 / NNF / 2024 Tanggal 23 April tahun 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,490 gram, selanjutnya disebut BB 1535/2024/NNF;
- 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label BB setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20ml milik Terdakwa I ARIQ GUFFRON BRACHMANTA Bin RACHMAD KURNIAWAN (Alm) selanjutnya dlm berita acara disebut BB 1536/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20ml milik Terdakwa II AHMAD REZA PAHLEVY Bin TARMIZI ANSHORI (Alm) selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1537/2024/NNF;
Bahwa barang bukti tersebut diatas Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berupa dokumen dari petugas yang berwenang dalam hal membeli, menyimpan, menguasai dan mengonsumsi narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------
Metro, 10 Juni 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970514 202203 2 002
|
|