Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Met Imam Purwanto Muhammad Iqbal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Purwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rival Tinaldy S.HImam Purwanto
Tergugat
NoNama
1Muhammad Iqbal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.435.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor : 31/2016 tertanggal 22 April 2016 yang dibuat oleh Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MGS EDY PUTRA, SH antara Penggugat (IMAM PURWANTO) selaku Pembeli dengan Tergugat (MUHAMMAD IQBAL) selaku Penjual adalah sah dan berkekuatan hukum ; --------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2041/Ganjar Asri an. IMAM PURWANTO adalah sah dan berkekuatan hukum ; ---------------
  6. Menyatakan sah menurut hukum tanah dan bangunan rumah  permanen yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 01 Rw. 001 Rw.001 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2041/Ganjar Asri an. IMAM PURWANTO adalah milik Penggugat (IMAM PURWANTO) ; ------------------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk meninggalkan tanah dan rumah permanen yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 01 Rw. 001 Rw.001 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2041/Ganjar Asri an. IMAM PURWANTO ; ------------
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil
  1. Harga jual beli  Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
  2. Harga sewa karena selama 8 (delapan) tahun Tergugatlah yang menempati objek sengketa yang jika dihitung dengan uang adalah 8 tahun x Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per tahun = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • Kerugian Immateriil

Penggugat tidak bisa menempati ataupun memanfaatkan dari kepemilikan tanah tersebut, baik itu untuk dialihkan ke pihak lain (dijual), atau di sewakan, sehigga apabila di hitung adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; -----------------------------------------

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ; -------------------------
  2. Biaya perkara menurut hukum ; ------------------------------------------------------

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ; -------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak