Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Met AGISA TRI HANDIAS, S.H. RIZKI ALFANSYAH Bin FAISOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-112/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGISA TRI HANDIAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ALFANSYAH Bin FAISOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/MTR/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL

Tempat Lahir

:

Metro

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 11 April 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Poksai Komplek Pemda No. 136 RT 017 RW 004 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Paket C (lulus)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan

Perpanangan Penangkapan

:

:

04 April s//d 06 April 2024

07 April s/d 09 April 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

10 April 2024 s/d 29 April 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

30 April 2024 s/d 08 Juni 2024

  1. Penuntut Umum

:

06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

                                                                                                                                                   

  1. D A K W A A N :  

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kafe Teras Rumah yang berada di halaman depan rumah ARIQ GUFFRON BRACHMANTA yang beralamat di Jl. Kerinci I No. 35 RT 005 RW 002 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya dibungkus dengan lipatan kertas warna putih, dengan berat Netto sebesar 0,127 gram.-------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa degan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau gorilla seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengirim pesan ke akun Instagram scarface.1d untuk memesan Narkotika jenis tembakau gorilla. Selanjutnya scarface.1d mengirim nomor DANA untuk proses pembayaran dan  pada pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke ALFAMART untuk melakukan pembayaran atas pesanannya. Kemudian setelah terdakwa mengirimkan bukti struk pembayaran ke akun Instagram scarface.1d, akun instagram tersebut mengirimkan alamat pengambilan barang melalui maps yang berada di daerah Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro, dan terdakwa segera menuju ke tempat tersebut untuk mengambilnya.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut di rumah terdakwa yang berada di Jl. Poksai Komplek Pemda No. 136 RT 017 RW 004 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dengan cara melintingnya menggunakan kertas grenjeng rokok miliknya. Setelah mengkonsumsi, terdakwa memasukkan sisa Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut ke dalam lipatan kertas grenjeng rokok dan memasukkannya kembali ke dalam 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, lalu terdakwa simpan di dalam saku pakaian terdakwa.
  • Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi bekerja di KAFE TERAS RUMAH milik saksi ARIQ GUFFRON BRACHMANTA di Jl. Kerinci I No. 35 RT 005 RW 002 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro.
  • Kemudian pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekira pukul 00.20 WIB saat terdakwa menunggu jemputan, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Metro yang telah mendapatkan infomasi sebelumnya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat lipatan kertas rokok berisi daun-daun kering tembakau gorilla (sintetis), dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisi bubuk berwarna hijau kratom kepada petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor LAB : 942/NNF/2024 yang dilakukan oleh BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 23 April 2024 dinyatakan bahwa :
  1. Daun-daun kering di dalam 1 (satu) bungkus lipatan kertas rokok yang dimasukkan di dalam 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat Netto sebesar 0,127 gram adalah POSITIF mengandung AB-CHMINACA yang terdatar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. Hasil Pemeriksaan Urine atas nama Terdakwa RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL menyatakan bahwa POSITIF mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran PERMENKES RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan POSITIF mengandung METAMETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran PERMENKES RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.----------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kafe Teras Rumah yang berada di halaman depan rumah ARIQ GUFFRON BRACHMANTA yang beralamat di Jl. Kerinci I No. 35 RT 005 RW 002 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan berat Netto sebesar 0,127 gram.-------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa degan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau gorilla seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengirim pesan ke akun Instagram scarface.1d untuk memesan Narkotika jenis tembakau gorilla. Selanjutnya scarface.1d mengirim nomor DANA untuk proses pembayaran dan  pada pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke ALFAMART untuk melakukan pembayaran atas pesanannya. Kemudian setelah terdakwa mengirimkan bukti struk pembayaran ke akun Instagram scarface.1d, akun instagram tersebut mengirimkan alamat pengambilan barang melalui maps yang berada di daerah Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro, dan terdakwa segera menuju ke tempat tersebut untuk mengambilnya.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut di rumah terdakwa yang berada di Jl. Poksai Komplek Pemda No. 136 RT 017 RW 004 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dengan cara melintingnya menggunakan kertas grenjeng rokok miliknya. Setelah mengkonsumsi, terdakwa memasukkan sisa Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut ke dalam lipatan kertas grenjeng rokok dan memasukkannya kembali ke dalam 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, lalu terdakwa simpan di dalam saku pakaian terdakwa.
  • Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi bekerja di KAFE TERAS RUMAH milik saksi ARIQ GUFFRON BRACHMANTA di Jl. Kerinci I No. 35 RT 005 RW 002 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro.
  • Kemudian pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekira pukul 00.20 WIB saat terdakwa menunggu jemputan, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Metro yang telah mendapatkan infomasi sebelumnya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat lipatan kertas rokok berisi daun-daun kering tembakau gorilla (sintetis), dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisi bubuk berwarna hijau kratom kepada petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis) tersebut bertujuan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor LAB : 942/NNF/2024 yang dilakukan oleh BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 23 April 2024 dinyatakan bahwa :
  1. Daun-daun kering di dalam 1 (satu) bungkus lipatan kertas rokok yang dimasukkan di dalam 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat Netto sebesar 0,127 gram adalah POSITIF mengandung AB-CHMINACA yang terdatar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. Hasil Pemeriksaan Urine atas nama Terdakwa RIZKI ALFANSYAH bin FAISOL menyatakan bahwa POSITIF mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran PERMENKES RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan POSITIF mengandung METAMETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran PERMENKES RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Metro, 11 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

AGISA TRI HANDIAS, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19970128 202203 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya