Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Met | 1.BRI Cab Metro 2.PT. Bri Persero Tbk Cabang Metro |
1.Munawar Khalil 2.Erna Dewi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2020/PN Met | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum |
3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam ‘ Perjanjian Kredit No. 117 Tanggal 24 Maret 2015;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kewajiban yang ada pada Penggugat dengan membayar kewajiban sebesar Rp. 500.00.000,- (Lima ratus juta rupiah). 5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 131/Yosorejo an. Ema Dewi yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 131/Yosorejo an. Ema Dewi, Surat Ukur Nomor 56/Yosorejo/2001 Tanggal 05-05-2001, Luas 717 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 131/Yosorejo an. Ema Dewi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |