Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Met NICO OKTAVIAN, S.H. DONI SYAPUTRA Bin HADI SUPARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-58/L.8.12/Eku.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SYAPUTRA Bin HADI SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/MTR/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

DONI SYAPUTRA Bin HADI SUPARNO

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 10 Oktober 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Imam Bonjol RT/RW 027/006, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan
  • Ditahan Oleh Penyidik                : Tanggal 18 Januari 2024 s.d 06 Februari 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan  : Tanggal 07 Februari 2024 s. d 17 Maret 2024
  • Penahanan Oleh JPU                    : Tanggal 14 Maret 2024 s.d 02 April 2024

 

  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DONI SYAPUTRA Bin HADI SUPARNO Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, Sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 di Jl. Imam Bonjol Gg. Tanjung RT. 027 RW 006 Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk pada sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI telah terjadi pencurian di sebuah rumah milik Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI di Jl. Imam Bonjol Gg. Tanjung RT. 027 RW 006 Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI baru menyadarinya sekira pukul 03.00 WIB pada saat Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI sedang tidur di kamar karena dibangunkan oleh Saksi SARIMAH Binti SUKARDI dan memberitahukan kepada Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI uang miliknya telah hilang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan dikamar, lalu Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI langsung melihat keberadaan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Green dengan imei 1 : 356769543016521 imei 2 : 356769543016523 yang diletakkan diatas kasur tempat Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI tidur dan ternyata juga tidak ada, lalu Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI mengecek keadaan sekitar rumah dan melihat pintu belakang rumah terbuka tidak terkunci karena memang Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI lupa menguncinya.
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, Sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa melakukan Pencurian dengan cara memanjat tembok belakang rumah Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Green dengan imei 1 : 356769543016521 imei 2 : 356769543016523 yang diletakkan diatas kasur samping Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI tidur lalu mengambil Handphone tersebut, setelah hendak keluar Terdakwa melihat tas yang berwarna hitam di gantung pada pintu lalu Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian langsung keluar melalui pintu belakang dan memanjat melalui tembok kembali.
  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, Sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa menemui Saksi APRI YADI Bin ALI UDIN untuk menjual Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Green yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan sedang membutuhkan uang tersebut tanpa dilengkapi kardus atau box dan kabel charger dengan harga sebesar Rp. 600.000,- dengan cara dibayar 2 (dua) kali oleh Saksi APRI YADI Bin ALI UDIN.
  • Bahwa hasil dari mencuri sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Merah dengan Nopol BE 8346 PG sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang sisa sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk makan, minum dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa kerugian keseluruhan yang diderita oleh Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KESATU

Bahwa Terdakwa DONI SYAPUTRA Bin HADI SUPARNO Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, Sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 di Jl. Imam Bonjol Gg. Tanjung RT. 027 RW 006 Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI telah terjadi pencurian di sebuah rumah milik Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI di Jl. Imam Bonjol Gg. Tanjung RT. 027 RW 006 Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI baru menyadarinya sekira pukul 03.00 WIB pada saat Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI sedang tidur di kamar karena dibangunkan oleh Saksi SARIMAH Binti SUKARDI dan memberitahukan kepada Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI uang miliknya telah hilang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan dikamar, lalu Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI langsung melihat keberadaan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Green dengan imei 1 : 356769543016521 imei 2 : 356769543016523 yang diletakkan diatas kasur tempat Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI tidur dan ternyata juga tidak ada, lalu Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI mengecek keadaan sekitar rumah dan melihat pintu belakang rumah terbuka tidak terkunci karena memang Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI lupa menguncinya.
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, Sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa melakukan Pencurian dengan cara memanjat tembok belakang rumah Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Green dengan imei 1 : 356769543016521 imei 2 : 356769543016523 yang diletakkan diatas kasur samping Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI tidur lalu mengambil Handphone tersebut, setelah hendak keluar Terdakwa melihat tas yang berwarna hitam di gantung pada pintu lalu Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian langsung keluar melalui pintu belakang dan memanjat melalui tembok kembali.
  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, Sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa menemui Saksi APRI YADI Bin ALI UDIN untuk menjual Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Green yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan sedang membutuhkan uang tersebut tanpa dilengkapi kardus atau box dan kabel charger dengan harga sebesar Rp. 600.000,- dengan cara dibayar 2 (dua) kali oleh Saksi APRI YADI Bin ALI UDIN.
  • Bahwa hasil dari mencuri sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Merah dengan Nopol BE 8346 PG sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta uang sisa sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk makan, minum dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa kerugian keseluruhan yang diderita oleh Saksi ANDI ARBIYAN Bin AHMAD SUHAIBI kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Metro, 22 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NICO OKTAVIAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya