Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Met PANDU DEWA ASHARI, S.H. PRASOJO ADI MEISANDI bin ISWANDI Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-59/L.8.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU DEWA ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASOJO ADI MEISANDI bin ISWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM -06/MTR/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

PRASOJO ADI MEISANDI BIN ISWANDI

Metro,

20 tahun / 20 Mei 2003,

Laki-laki,

Indonesia,

Jln. Sudirman Gg. Setia Budi RT007/RW002 Kel. Metro Kec. Metro Pusat  

Islam.

Belum / Tidak Bekerja

SMK (kelas XI)

 

  1. PENAHANAN.

Ditangkap

Penyidik Polres Metro

Perpanjangan Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

:

Tanggal 20 Januari 2024.

Tanggal 21 Januari 2024 s.d. 10 Februari 2024.

Tanggal 11 Februari 2024 s.d. 21 Maret 2024.

Tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April  2024.

 

  1. DAKWAAN :

------------- Bahwa Terdakwa PRASOJO ADI MEISANDI BIN ISWANDI pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023, sekira Pkl.23.00, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Rumah Saksi SUYARNI yang beralamat di 15 Polos Jl Wijaya Kesuma Kel Imopuro Kec Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023, sekira Pkl.22.50 Wib, terjadi salah paham antara saksi AKTO dengan rombongan Terdakwa (di depan Rumah Jln Yos Sudarso Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, setelah itu Saksi Korban TIO dan sdr.FAREL menghampiri Saksi AKTO dan rombongan terdakwa, hingga saksi AKTO dibiarkan pergi.

Pada saat itu Saksi RYAN melihat Saksi Korban TIO bersama Saksi AKTO masuk rumah di jalan Wijaya Kusuma, lalu Saksi RYAN mengejar saksi AKTO. Di saat bersamaan saksi AKTO dan sdr, FAREL masih duduk di kursi yang ada mejanya di depan rumah saksi korban ,saat itu korban hendak keluar mencari makan, lalu Saksi Korban TIO memasukan sepeda motor Saksi Korban TIO kedalam rumah. Ketika Saksi Korban TIO sedang memasukan sepeda motor, Saksi Korban TIO mendengar ada orang ribut ribut di depan rumah, setelah itu Saksi Korban TIO keluar melalui pintu samping dan melihat sudah sekitar 10 (Sepuluh) orang hendak bersitegang dengan Saksi AKTO, lalu Saksi Korban TIO berkata ”Woy jangan ribut ribut di rumah orang”, Setelah itu Saksi Ryan melempar Saksi Korban TIO menggunakan Stang sepeda dan Helm. Saat itu Terdakwa dan Saksi Ryan langsung memukul dengan Saksi Korban TIO serta dibantu oleh teman-teman Terdakwa sejumlah 5 (Lima) menggunakan tangan kosong saksi korban pun terjatuh. Pada saat saksi korban TIO terjatuh langsung dipukuli oleh para pelaku seketika saksi SUYARNI datang dan langsung menyuruh berhenti, setelah para pelaku berhenti memukuli saksi korban TIO, saksi korban TIO langsung berlari hendak masuk ke dalam rumah namun masih dikejar oleh para pelaku bersamaan dengan saksi korban TIO dilempar oleh para pelaku menggunakan bak berisi air. Karena kalah jumlah Saksi Korban TIO berlari keluar rumah ke arah samping rumah dan dikejar oleh rombongan Terdakwa dan Terdakwa meneriaki korban TIO dengan teriak maling-maling, sehingga warga sekitar keluar rumah untuk membantu menangkap korban TIO, lalu saksi SUYARNI datang dan mengatakan bahwa TIO adalah anak saksi SUYARNI, kemudian korban TIO dipegang oleh warga dan dilerai oleh warga, setelah itu para pelaku pergi, lalu Saksi Korban TIO dan Saksi AKTO pergi ke Rumah Sakit AHMAD YANI untuk visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Atas kejadian tersebut saksi korban TIO mengalami luka dibagian dahi dan benjol di bagian pelipis kiri, berakibat saksi korban TIO mengalami pusing.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban TIO ANUGROHO mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum yang terlampir dalam berkas perkara, yaitu Visum et Repertum yang terlampir dalam berkas perkara Nomor ; 220/0895.BB/LL-22023 tanggal 10 Juni 2023, No. Rekam Medis ; 448437, yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. Christhopper P.P.Pandiangan, dokter Pemeriksa pada Istalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A.Yani Metro, dan diketahui dr.Aberta Karolina, Sp.F.M Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A. Yani Metro dilakukan Pemeriksaan terhadap korban dengan identitas nama TIO ANUGROHO (Nomor RM ; 448437), laki-laki, lahir Jakarta, 16-06-2004, alamat Jl Syamsul Bahri Rt/Rw 002/001 Kec Sungkai Selatan Kab Lampung Utara, dan didapati hal-hal sebagai berikut ;

Luka-luka-----------------------------------------------

  • Pada dahi sebelah kiri, dua koma tiga centimeter dari garis tengah, satu sentimeter dari atas alis kiri, terdapat luka lecet berukuran satu koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter berbatas tegas, bentuk garis, berwarna kemerahan.
  • Pada dahi sebelah kiri, nol koma dua sentimeter dari garis Tengah, nol koma dua sentimeter dari atas alis kiri bagian Tengah, terdapat luka lecet berukuran satu koma satu sentimeter kali nol koma sembilan sentimeter bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, berwarna kemerahan

Kesimpulan  : -------------------------------------------

Pada pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki, berbangsa Indonesia, yang menurut surat permintaan berumur sekitar delapan belas tahun, sadar penuh, terdapat luka lecet pada dahi sebelah kiri, akibat kekerasan tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa PRASOJO ADI MEISANDI BIN ISWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 1 KUHPidana. -----------------------------------------------

 

Metro, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

PANDU DEWA ASHARI, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970824 202203 1 003.

 

Pihak Dipublikasikan Ya