Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Met ALEX SUBARKAH, SH. ARI MARDIYANTO bin KAMIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-90/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SUBARKAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MARDIYANTO bin KAMIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO

Tempat lahir

:

Purwodadi

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 30 Maret 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun V RT 015 RW 005 Desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta /sopir

Pendidikan

:

Paket C (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 

- Dilakukan Penangkapan

- Penyidik Polres Metro

- Perpanjangan Penuntut Umum

- Penyidik perpanjangan PN 1

- Penahanan Oleh Penuntut Umum

- Penuntut Perpanjangan PN

:

:

:

:

:

:

 

Tanggal 12 Desember 2023.

Tanggal 18 Desember 2023 s.d. 06 Januari 2024.

Tanggal 07 Februari 2024  s.d. 17 Maret 2024.

Tanggal 18 Maret 2024  s.d. 16 April 2024.

Tanggal 17 April 2024 s.d 06 Mei 2024

Tanggal 07 Mei 2024 s.d 05 Juni 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA ;  

---------- Bahwa Terdakwa ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Januari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, anggota Satres Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) bengkel yang berada di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat pada malam hari sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya dilakukan penyidikan di lokasi dimaksud. Sewaktu dilakukan penyidikan terlihat Terdakwa sedang berada di bengkel sepeda motor yang diinformasikan tadi seperti sedang menunggu seseorang.

 

Sekira jam 20.00 Wib, saksi FERI GUNAWAN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT mendatangi laki-laki tersebut di bengkel sepeda motor yang berada di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Saat ketemu, saksi FERI sempat bertanya ke Terdakwa “NGAPAIN KAMU DISINI MAS ?”, dijawab oleh Terdakwa tersebut “NUNGGU KAWAN KENAPA ?”, lalu saksi FERI berkata “KAMI DARI POLRES”, “IKUTIN AJA”. Sewaktu saksi FERI GUNAWAN menjelaskan bahwa saksi FERI GUNAWAN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT merupakan anggota polri dari Polres Metro, tampak kebingungan. Karena curiga saksi FERI GUNAWAN meminta saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI untuk melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian laki-laki tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet bermotif bunga dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Lalu RAHMAT HIDAYAT membuka dan memperlihatkan isinya berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,16 gram, dengan Setelah uji lab, tersisa netto 2,494 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, Setelah uji lab, tersisa netto 0,089 gram dan 1 (satu) lembar plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram, Setelah uji lab, tersisa netto 0,087 gram. Setelah Saksi RAHMAT HIDAYAT menemukan barang/benda tersebut, tidak berselang lama atau sekira jam 20.05 Wib, datang Kanit Idik II bersama beberapa anggota Sat Resnarkoba kemudian membantu saksi FERI GUNAWAN dan saksi RAHMAT HIDAYAT mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi FERI GUNAWAN menanyakan Kanit Idik II yang mengaku bernama ARI MARDIYANTO yang beralamat di  Dusun V RT 015 RW 005 Desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah tidak jauh dari bengkel sepeda motor tempat dimana Terdakwa ditangkap.

 

Hal ini didukung dengan surat berupa ;

  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor ; 24/10564.00/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Metro, dengan hasil penimbangan ; barang bukti berupa 3 (Tiga) lembar plastik klip ukuran besar, sedang, dan kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut;
  1. A1 Berat kotor 3,16  (Tiga koma satu enam) gram berat kantong 0 gram, berat bersih 0 gram.
  2. A2 Berat Kotor  0,50 (nol koma lima nol) gram berat kantong 0 gram, berat bersih 0 gram
  3. A3 Berat kotor 0,21 (Nol koma dua satu) gram berat kantong 0 gram, berat bersih 0 gram.

Keterangan;

Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan aluminium milik PT. Pegadaian

  1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 205/NNF/2024 tertanggal 31 Januari 2023 yang diketahui oleh Kabid LabFor Polda Sumsel Kombespol SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H,  terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,544 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 343/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,133 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 344/2024/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,103 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 345/2024/NNF.
  1. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah, dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisi urine dengan  volume 15 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 346/2024/NNF

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO.

Dengan hasil pemeriksaan ;

BB 343/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 344/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 345/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 346/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

Dengan kesimpulan;

BB 343/2024/NNF, BB 344/2024/NNF, BB 345/2024/NNF, BB 346/2024/NNF  seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pemeriksaan Laboratoris, sisa Barang Bukti ;

Barang Bukti BB 343/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 2,494 gram.

Barang Bukti BB 344/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,089 gram.

Barang Bukti BB 345/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,087 gram.

Barang Bukti BB 346/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di sebuah garasi mobil fuso yang beralamat di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

 

Bahwa Terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara sejak bulan Februari 2023.Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang berupa tepung tapioka dan tepung sagu, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu kembali, supaya tidak mengantuk, terasa fit, dan menambah konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan jenis truk ke pulau Jawa.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib, berlokasi di garasi mobil fuso yang biasa Terdakwa kendarai, beralamat di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan sdr.JUAN(DPO) dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam alat bantu yang di sebut bong, kemudian di bakar dan asap hasil pembakaran tersebut yang di hisap, atau seperti orang menghisap rokok.

 

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

Hal ini didukung dengan surat berupa ;

  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor ; 24/10564.00/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Metro, dengan hasil penimbangan ; barang bukti berupa 3 (Tiga) lembar plastik klip ukuran besar, sedang, dan kecil yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,544 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 343/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,133 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 344/2024/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,103 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 345/2024/NNF.

 

  1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 205/NNF/2024 tertanggal 31 Januari 2023 yang diketahui oleh Kabid LabFor Polda Sumsel Kombespol SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H,  terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,544 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 343/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,133 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 344/2024/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,103 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 345/2024/NNF.
  1. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah, dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisi urine dengan  volume 15 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 346/2024/NNF

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO.

Dengan hasil pemeriksaan ;

BB 343/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 344/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 345/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 346/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

Dengan kesimpulan;

BB 343/2024/NNF, BB 344/2024/NNF, BB 345/2024/NNF, BB 346/2024/NNF  seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pemeriksaan Laboratoris, sisa Barang Bukti ;

Barang Bukti BB 343/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 2,494 gram.

Barang Bukti BB 344/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,089 gram.

Barang Bukti BB 345/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,087 gram.

Barang Bukti BB 346/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

 

 

    Metro, 13 Mei 2024

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

ALEX SUBARKAH, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya