Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Met 1.Bompi Sri Yudaningsih
2.Peni Soegiarti
3.Agus Purnomo, S.H.
4.Karjani Widhyastuti
5.Sestrini Hardiati
6.Ika Mardiana
7.Erni Sriwijayani
8.Emy Budiarti
9.Herrie Firmaningsih
9.Bakti Prasetiyo Nugrahanto
10.Eli Baharini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bompi Sri Yudaningsih
2Peni Soegiarti
3Agus Purnomo, S.H.
4Karjani Widhyastuti
5Sestrini Hardiati
6Ika Mardiana
7Erni Sriwijayani
8Emy Budiarti
9Herrie Firmaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Purnomo, S.H.Bompi Sri Yudaningsih
2Agus Purnomo, S.H.Herrie Firmaningsih
3Agus Purnomo, S.H.Emy Budiarti
4Agus Purnomo, S.H.Erni Sriwijayani
5Agus Purnomo, S.H.Ika Mardiana
6Agus Purnomo, S.H.Sestrini Hardiati
7Agus Purnomo, S.H.Karjani Widhyastuti
8Agus Purnomo, S.H.Agus Purnomo, S.H.
9Agus Purnomo, S.H.Peni Soegiarti
Tergugat
NoNama
1Bakti Prasetiyo Nugrahanto
2Eli Baharini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tjahjo Vetrianto
2Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Metro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan bersama antara Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I untuk pembagian harta waris yang diikuti dengan pembuatan gambar dan denah kavling bagian Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I  dan  kesepakatan mengenai pemecahan sertifikat hak milik menjadi 29 (dua puluh sembilan) sertifikat hak milik untuk beralih menjadi atas nama para ahli waris masing-masing  (Para  Penggugat  dan  Para Tergugat serta Turut Tergugat I) serta kesepakatan untuk membuat dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebagai syarat untuk peralihan hak atas pemecahan sertifikat, adalah“ sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I”;
  3. Menyatakan Pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 3744/ Yosomulyo menjadi 26 (dua puluh enam) Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan pemecahan Sertifikat Hak Milik No 17/Hadimulyo menjadi 3 (tiga) sertifikat hak milik atas nama Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I yang di terbitkan oleh Kantor ATR BPN Kota Metro (Turut Tergugat II) adalah “sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I “.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I untuk melaksanakan kesepakatan bersama, yaitu untuk membuat dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Para Penggugat;
  6. Menetapkan dan memberi izin kepada Para Penggugat baik sendiri-sendiri  maupun secara bersama-sama  bertindak sebagai kuasa Para Tergugat dan Turut Tergugat I, untuk dan atas nama Para Tergugat dan Turut Tergugat I serta mewakili Para Tergugat dan Turut Tergugat I menghadap  dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dihadapan Notaris/PPAT sebagai syarat peralihan hak atas 29 (dua puluh sembilan) sertifikat hak milik bersama menjadi hak milik atas nama masing-masing ahli waris, apabila  Para Tergugat  dan  Turut Tergugat I tetap menolak  menandatangani  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh  terhadap putusan dalam perkara ini;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melaksanakan proses peralihan hak milik/balik nama atas 29 (dua puluh sembilan) sertifikat hak milik dalam perkara a quo menjadi  atas nama masing-masing ahli waris.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak