Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Met Rubi Salam Jabatan Kepala Cabang Mikro pada Cabang Bisnis Mikro PT Pegadaian (Persero) Suparjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rubi Salam Jabatan Kepala Cabang Mikro pada Cabang Bisnis Mikro PT Pegadaian (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nita Ria AngkasaRubi Salam Jabatan Kepala Cabang Mikro pada Cabang Bisnis Mikro PT Pegadaian (Persero)
Tergugat
NoNama
1Suparjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.781.780,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Pembiayaan antara Tergugat dan Penggugat tertanggal 15 Juli 2019 adalah Sah;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap : Satu unit Truck Isuzu Truck , Status Checking: Verified, Merek Isuzu Model: Truck. No BPKB:104432461 Atas Nama Purwoko No STNK: 04011634 No Rangka: MHCNK71LYBJ026856 NoMesin :B026856, No Polisi : BE 9486NF Tahun Pembuatan 2011 Tahun Perakitan 2011, Isi Silinder 4570, Warna Putih Kombinasi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebagaimana rincian kerugian dalam posita gugatan angka 19 sebesar Rp. 172.781.780-(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah).
  6. Kerugian materiil selain dari point angka 19 tersebut diatas adalah sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan Putusan dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadaprumah yang beralamatkan di dusun III RT 15 RW 06 Kel/Desa Sidokerto Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atas nama Tergugat, untuk melunasi sisa hutang apabila jaminan fidusia tidak ada atau penjualan atau lelang terhadap jaminan fidusia.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Metroberkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak