Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Met Risdiyanto 1.Besani
2.Kantor Cabang Pringsewu PT Woori Finance Indonesia Tbk dahulu PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
3.Kantor PT Permodalan Nasional Madani UlaMM Metro
4.PT Federal International Finance FIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risdiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Wahyudi SHRisdiyanto
Tergugat
NoNama
1Besani
2Kantor Cabang Pringsewu PT Woori Finance Indonesia Tbk dahulu PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
3Kantor PT Permodalan Nasional Madani UlaMM Metro
4PT Federal International Finance FIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah pebuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian pembiayaan atau kredit dengan PT. Woori Finance Indonesia dengan nomor perjanjian: 074372220063 dan perjanjian pembiayaan dengan PT. PNM-ULaMM Metro serta Perjanjian Pembiayaan dengan PT. FIF Group Metro, nomor perjanjian: 252001074222 yang ditanda tangani oleh Tergugat I dengan Tergugat II, III, IV adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menghukum kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengembalikan surat atau dokumen (akta) yang dijadikan jaminan dalam perjanjian oleh Tergugat I dengan Tergugat II, III, IV kepada Penggugat berupa:
  1. BPKB Mobil Merk Toyota Type New Avanza 1.3G M/T Jenis: mini bus, tahun: 2012, Warna Putih dengan Nomor Polisi: BE 2855 FE, nomor rangka: MH1BA3JCK016964, nomor mesin: DK11458.
  2. Sertifikat Tanah Nomor 1725, luas 299 m2, NIB: 0808030201721 yang terletak di Jalan Perjuangan 1 RT/RW 014/004 Kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro Barat Kota.
  3. BPKB Sepeda Motor nomor: I -03808972 F Sepeda Motor Merk Honda Type: NC1183C A/T, tahun 2011, isi silinder 108 CC, warna hitam nomor rangka: MH1JF 51298K280017, nomor mesin: JF51E-2267749.
  1. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian kepada Pengugat senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak