Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2024/PN Met Paryono Adi Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2024/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Paryono Adi Wibowo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menetapkan :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran No. 1805-LT-09042018-0152  Anak Pemohon mempunyai 2 akta kelahiran dan di Tulang Bawang dan Gunung Sugih  pemohon bermaksud menonaktifkan salah satu akta tersebut.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulan dengan membuat catatan pinggir pada register akte pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil menurut undang-undang;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak