Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Met AGISA TRI HANDIAS, S.H. M KAUSAR bin DARMIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-84/L.8.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGISA TRI HANDIAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M KAUSAR bin DARMIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/MTR/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

M KAUSAR BIN DARMIADI

Tempat Lahir

:

Dayah Berueeh

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun / 27 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Dayah Beureeh Rt/Rw 000/000 Kel.Dayah Beureeh Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

II.       PENAHANAN :

Penangkapan

:

26 Februari 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

18 Maret 2024 s/d 26 April 2024

  1. Penuntut Umum

:

23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

  1. D A K W A A N :  

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa M KAUSAR BIN DARMIADI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Bougenvile No.06 RT 019 RW 005 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN yang bertempat tinggal di rumah milik saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN yang terletak di Jl. Bougenvile No.06 RT 019 RW 005 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro;
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa meminjam kendaraan sepeda motor Honda BEAT warna merah putih milik saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN untuk menemui anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN yang merupakan kekasih terdakwa yang terletak di  daerah Sukadana Kab. Lampung timur untuk mengajaknya jalan-jalan di Kota Metro, kemudian terdakwa menawarkan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN untuk jalan-jalan ke Kota Bengkulu, dan setelah anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN menyetujuinya terdakwa mengantarkan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro dan berkata kepadanya bahwa terdakwa akan mengambil pakaian dan berpamitan kepada saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN terlebih dahulu, sementara anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN ditemani oleh sdr. ANDI ISWANTORO bin IWAN yang merupakan teman terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN;
  • Setelah tiba di rumah tersebut dan memarkirkan sepeda motor tersebut, sekira pukul 02.00 WIB tanpa diketahui oleh saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN dan anggota keluarga lainnya, terdakwa mengemasi pakaian dan barang miliknya dan memasukkannya ke dalam tas, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar anak saksi AURA ARTHA ALDIANO Bin SUHARTO yang merupakan anak dari saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno10 dengan nomor IMEI1: 86373060487212 IMEI2: 863753060487204 warna abu metalik milik anak saksi AURA ARTHA ALDIANO Bin SUHARTO yang terletak di atas kasur di sampingnya. Setelah itu terdakwa membuka kunci pintu depan rumah saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN, dan dikarenakan bahan bakar sepeda motor Honda BEAT warna merah putih tersebut dalam keadaan kosong, maka terdakwa mengambil kunci kontak merk HONDA BeAT Street warna silver BG 4859 DAK yang berada di atas meja ruang tengah rumah saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN, lalu membuka kunci sepeda motor menggunakan kunci kotak sepeda motor tersebut, dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Street type H1B02N41L0 A/T warna silver dengan nomor rangka MH1JM821XLK049139 nomor mesin JM82E-1049121 dan plat Nomor BG 4859 DAK yang diparkir di ruang tengah rumah tersebut dengan cara mendorongnya keluar rumah melalui pintu depan rumah yang telah terdakwa buka. Kemudian terdakwa kembali menutup pintu rumah dengan keadaan tidak terkunci dan menyalakan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro untuk menemui anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN, dan sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN pergi ke Bengkulu;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Anggota Kepolisian Sektor Metro Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah toko milik saudara terdakwa yang berada di Jl. WR. Supratman Kel. Pematan Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dan mengamankan barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Street type H1B02N41L0 A/T warna silver dengan nomor rangka MH1JM821XLK049139 nomor mesin JM82E-1049121 dan plat nomor BG 4859 DAK digunakan terdakwa untuk transportasi ke Bengkulu bersama dengan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno10 dengan nomor IMEI1: 86373060487212 IMEI2: 863753060487204 warna abu metalik digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi sehari-hari;
  • Bahwa saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN mengalami kerugian dengan total sekira Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type H1B02N41L0 A/T (BeAT Street) warna silver dengan nomor rangka MH1JM821XLK049139 nomor mesin JM82E-1049121 dan plat nomor BG 4859 DAK dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno10 dengan nomor IMEI1: 86373060487212 IMEI2: 863753060487204 warna abu metalik, terdakwa tidak mendapatkan izin dari pemilik sahnya.

 

 -----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa M KAUSAR BIN DARMIADI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Bougenvile No.06 RT 019 RW 005 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN yang bertempat tinggal di rumah milik saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN yang terletak di Jl. Bougenvile No.06 RT 019 RW 005 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro;
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa meminjam kendaraan sepeda motor Honda BEAT warna merah putih milik saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN untuk menemui anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN yang merupakan kekasih terdakwa yang terletak di  Sukadana Kab. Lampung timur untuk mengajaknya jalan-jalan di Kota Metro, kemudian terdakwa menawarkan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN untuk jalan-jalan ke Kota Bengkulu, dan setelah anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN menyetujuinya terdakwa mengantarkan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro dan berkata kepadanya bahwa terdakwa akan mengambil pakaian dan berpamitan kepada saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN terlebih dahulu, sementara anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN ditemani oleh sdr. ANDI ISWANTORO bin IWAN yang merupakan teman terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju ke rumah saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN;
  • Setelah tiba di rumah tersebut dan memarkirkan sepeda motor tersebut, sekira pukul 02.00 WIB tanpa diketahui oleh saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN dan anggota keluarga lainnya, terdakwa mengemasi pakaian dan barang miliknya dan memasukkannya ke dalam tas, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar anak saksi AURA ARTHA ALDIANO Bin SUHARTO yang merupakan anak dari saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno10 dengan nomor IMEI1: 86373060487212 IMEI2: 863753060487204 warna abu metalik milik anak saksi AURA ARTHA ALDIANO Bin SUHARTO yang terletak di atas kasur di sampingnya. Setelah itu terdakwa membuka kunci pintu depan rumah saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN, dan dikarenakan bahan bakar sepeda motor Honda BEAT warna merah putih tersebut dalam keadaan kosong, maka terdakwa mengambil kunci kontak merk HONDA BeAT Street warna silver BG 4859 DAK yang berada di atas meja ruang tengah rumah saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN, lalu membuka kunci sepeda motor menggunakan kunci kotak sepeda motor tersebut, dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Street type H1B02N41L0 A/T warna silver dengan nomor rangka MH1JM821XLK049139 nomor mesin JM82E-1049121 dan plat Nomor BG 4859 DAK yang diparkir di ruang tengah rumah tersebut dengan cara mendorongnya keluar rumah melalui pintu depan rumah yang telah terdakwa buka. Kemudian terdakwa kembali menutup pintu rumah dengan keadaan tidak terkunci dan menyalakan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro untuk menemui anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN, dan sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN pergi ke Bengkulu;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Anggota Kepolisian Sektor Metro Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah toko milik saudara terdakwa yang berada di Jl. WR. Supratman Kel. Pematan Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dan mengamankan barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Street type H1B02N41L0 A/T warna silver dengan nomor rangka MH1JM821XLK049139 nomor mesin JM82E-1049121 dan plat nomor BG 4859 DAK digunakan terdakwa untuk transportasi ke Bengkulu bersama dengan anak saksi CITRA LESTARI Binti TO’IMAN, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno10 dengan nomor IMEI1: 86373060487212 IMEI2: 863753060487204 warna abu metalik digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi sehari-hari;
  • Bahwa saksi korban LEDIANA Binti LUKMAN mengalami kerugian dengan total sekira Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type H1B02N41L0 A/T (BeAT Street) warna silver dengan nomor rangka MH1JM821XLK049139 nomor mesin JM82E-1049121 dan plat nomor BG 4859 DAK dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno10 dengan nomor IMEI1: 86373060487212 IMEI2: 863753060487204 warna abu metalik, terdakwa tidak mendapatkan izin dari pemilik sahnya.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Metro, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

AGISA TRI HANDIAS, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19970128 202203 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya