Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Met PT BRI Multifinance Indonesia Antoni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Multifinance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pradipta WijonugrohoPT BRI Multifinance Indonesia
Tergugat
NoNama
1Antoni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.594.358,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) Nomor 3610302022000585 tertanggal 15 Desember 2022;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi  kewajiban kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 338.594.358,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sempilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
  6. Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak