Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Met ALEX SUBARKAH, SH. AGUS WIJAYA bin MAT ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-120/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SUBARKAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WIJAYA bin MAT ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/MTR/Enz.2/06/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI

Tempat lahir

:

Sukadana

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 08 Agustus 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumnas JSP Blok A No.7 Rt 019 Rw 005, Kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur, Kota Metro.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP Kelas 3 (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 

- Dilakukan Penangkapan

- Penyidik Polres Metro

- Perpanjangan Penuntut Umum

- Penyidik perpanjangan PN 1

- Penyidik perpanjangan PN 2

- Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

:

:

:

:

:

 

Tanggal 20 Februari 2024  .

Tanggal 26 Februari 2024 s.d. 16 Maret 2024.

Tanggal 17 Maret 2024 s.d. 25 April 2024.

Tanggal 26 April 2024 s.d. 25 Mei 2024.

Tanggal 26 Mei 2024 s.d 24 Juni 2024

Tanggal 24 Juni 2024 s.d 13 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA ;  

---------- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, di Jalan Pulau We Samping SPBU Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro dan di kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. - Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, datang teman Terdakwa an.ALDI(DPO) dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Tegineneng Kab. Pesawaran, awalnya Terdakwa berusaha menolaknya, Sdr.ALDI terus berusaha mengajak Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, namun menggunakan uang milik Terdakwa dahulu sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa bersama ALDI berangkat menuju Tegineneng Kab. Pesawaran menggunakan motor milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa di depan menyetir dan ALDI dibonceng di belakang.

 

Sekira pukul 17.00 wib Terdakwa dan Sdr.ALDI tiba di daerah Tegineneng, setelah itu Terdakwa dan Sdr.ALDI masuk kedalam rumah DIKI(DPO), setelah bertemu Sdr.DIKI kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- kepada Sdr.DIKI dan kemudian Sdr.DIKI memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr.ALDI kembali ke Metro dan ketika di perjalanan ALDI berkata kepada Terdakwa bahwa ALDI ingin buang air kecil, kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa menghentikan laju kendaraan yang dikendarainya di Jl. Pulau We (samping SPBU) Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro, setelah itu ALDI turun dari sepeda motor dan menyebrang jalan menuju pinggir ledeng, datang beberapa orang mengendarai sepeda motor dan mobil mengaku Anggota Satresnarkoba Polres Metro dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa dan hasilnya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri milik Terdakwa.

 

Setelah itu Polisi melakukan penggeledahan dikontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro dan hasilnya ditemukan barang berupa :

- 2 (dua) butir obat Tramadol Hci 50 mg danSeperangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dalam lemari.

- 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil sisa pakai yang ditemukan di lantai samping kasur kamar Terdakwa.

Selanjutnya polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak memilik ijin untuk memiliki, menguasai narkotika jenis apapun dari pihak yang berwenang.

 

Hal ini didukung dengan surat berupa ;

  1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 497/NNF/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang diketahui oleh Kabid LabFor Polda Sumsel Kombespol SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H,  terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,057 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 815/2024/NNF.
  2. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah, dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisi urine dengan  volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 816/2024/NNF

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI.

Dengan hasil pemeriksaan ;

BB 815/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 816/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

Dengan kesimpulan;

BB 815/2024/NNF dan BB 816/2024/NNF  seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti ;

Barang Bukti BB 815/2024/NNF, Kristal Metamfetamina dengan netto 0,028 gram.

Barang Bukti BB 816/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

 

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib, berlokasi di dikontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan sdr.ALDI(DPO) dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam alat bantu yang di sebut bong, kemudian di bakar dan asap hasil pembakaran tersebut yang di hisap, atau seperti orang menghisap rokok.

 

 

 

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

Hal ini didukung dengan surat berupa ;

 

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 497/NNF/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang diketahui oleh Kabid LabFor Polda Sumsel Kombespol SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H,  terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,057 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 815/2024/NNF.
  2. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah, dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisi urine dengan  volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 816/2024/NNF

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI.

Dengan hasil pemeriksaan ;

BB 815/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

BB 816/2024/NNF  Positif Metamfetamina,

Dengan kesimpulan;

BB 815/2024/NNF dan BB 816/2024/NNF  seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti ;

Barang Bukti BB 815/2024/NNF, Kristal Metamfetamina dengan netto 0,028 gram.

Barang Bukti BB 816/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.

 

  1. Berita Acara Rapat Pelaksanaan Pembahasan Kasus oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Lampung Nomor : BA/08/IV/TAT/2024/BNNK-MTR, tertanggal 30 April 2024, dengan kesimpulan ;

Tim Medis menyimpulkan Tersangka AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI mengalami syndrome  ketergantungan aktif multiple (Methamphetamine dan Tramadol) dengan tingkat ketergantungan tinggi maka tim Medis merekomendasikan agar tersangka diberikan perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Selama 6 (Enam) bulan.

Tim Hukum:menyimpulkan bahwa  Tersangka AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI tidak tercatat pernah menjalani hukum tindak pidana narkotika dan tersangka tidak terdapat dalam database di BNNP Lampung, Database Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dan database Kejaksaan Negeri Metro sebagai jaringan narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu narkotika.

Yang ditindaklanjuti dengan surat Rekomendasi bahwa AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI direkomendasikan  untuk dapat diberikan Rehabilitasi Rawat Inap di LOka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 6 (enam) bulan dan proses hukum tetap berjalan.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

 

 

    Metro, 27 Juni 2024

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

ALEX SUBARKAH, SH.

    Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya