Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Met MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H RIKO SAPUTRA alias TOLE alias TOMPEL alias OKI Bin SUHEMI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-67/L.8.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO SAPUTRA alias TOLE alias TOMPEL alias OKI Bin SUHEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/MTR/Enz.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

RIKO SAPUTRA alias TOLE alias TOMPEL alias OKI bin  SUHEMI

Tempat lahir

:

Bandar Lampung

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 16 Oktober 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gg Karya No. 32 Rajabasa RT 005 RW 000 Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan

Ditahan Oleh Penyidik :

 

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

    :

    :

Tanggal 25 November 2023 s/d 28 November 2023

Tanggal 28 November 2023 s/d 01 Desember 2023

 

Penahanan penyidik di Rutan Polres Metro sejak

    :

Tanggal 01 Desember 2023 s/d 20 Desember 2023

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

    :

Tanggal 21 Desember 2023 s/d 29 Januari 2024

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

    :

Tanggal 30 Januari 2024 s/d 28 Februari 2024

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

    :

Tanggal 29 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024

 

Penahanan oleh Penuntut Umum di    :   Tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

Rutan Metro

 

  1. Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa RIKO SAPUTRA alias TOLE alias TOMPEL alias OKI bin SUHEMI Pada Hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di perempatan Dusun Pejambon, Desa Branti, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda, namun karena kediaman sebagian besar saksi-saksi berada di Metro maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Metro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat, Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI serta anggota SatResNarkoba Polres Metro lainnya mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Nuban RT 032 RW 008 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro sering dijadikan tempat berkumpul dan  melakukan penyalahgunaan narkotika pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar jam 00.30 WIB dan melihat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ANAS SOPIYAN bin MARSALI, Saksi REFANI YUNIDA Binti RENFAN FAUZI, dan Saksi YUSI ANGGRAINI Binti MARGONO sedang makan di ruang tamu, kemudian Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN Metro dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang  narkotika jenis sabu didalam kantong 1 (satu) potong celana jeans warna hitam tanpa merk bagian depan sebelah kanan yang tergantung di lemari dan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang  narkotika jenis sabu diatas meja di dalam kamar Terdakwa. Setelah Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI melakukan interograsi singkat, Terdakwa mengakui 1 (satu) buah kantong kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang tergantung di lemari rencananya akan dibagi kedalam plastik klip ukuran kecil oleh Terdakwa  dan akan dijual kembali, sedangkan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang  narkotika jenis sabu diatas meja di dalam kamar adalah sisa narkotika jenis sabu yang lupa dan belum sempat Terdakwa jual. Terdakwa juga mengaku bahwa pernah menjual narkotika dengan cara mapping dengan Saksi SONI RAMADHAN bin AGUS NARDI sebanyak 2 (dua) kali di Kota Bandar Lampung;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya membeli 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang  narkotika jenis sabu dari teman Terdakwa yang bernama sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar jam 22.30 Wib di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) dengan bahasa “1K” yang artinya “K” berarti Kantong dengan berat kurang lebih 10 gram selanjutnya sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) memberitahu Terdakwa letak titik temu untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah bertemu sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong yang terbuat dari kulit sintetis warna hitam, selanjutnya Terdakwa mengambilnya lalu kembali pulang ke Kota Metro, setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 7.300.000, - (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening BCA milik Terdakwa a.n DEDE KURNIAWAN kepada sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) dengan rekening BCA milik sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) yang berbeda-beda setiap kali melakukan transaksi, sisanya sebanyak Rp.700.000, - (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa masih berhutang dengan sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli 6 (enam) kali narkotika jenis shabu dari sdr. DUTA als DUKA als ARIS CANDRA (DPO) yaitu pada:
  1. Pada tanggal 26 Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “2K” seharga Rp. 15.000.000, - (lima belas juta rupiah) kurang lebih 20 (dua puluh) gram Terdakwa dapat membaginya kedalam 140 (seratus empat puluh) plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram / plastik klip kecilnya
  2. Pada tanggal 11 Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “1,5 K” seharga Rp. 12.700.000, - (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 14 Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “½ K” seharga Rp. 5.350.000, - (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih 5 (lima) gram Terdakwa dapat membaginya kedalam 35 (tiga puluh lima) plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram / plastik klip kecilnya
  4. Pada tanggal 08 Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “¼ K” seharga Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram Terdakwa dapat membaginya kedalam 8 (delapan) plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram / plastik klip kecilnya
  5. Pada tanggal 06 Oktober 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “1,5 K” seharga Rp. 11.150.000, - (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 16 November 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “1,25 K” seharga Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 17 November 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “¼ K” seharga Rp. 2.200.000, - (dua juta dua ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 24 November 2023 Terdakwa membeli narkotika dari DUTA di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak “1K” seharga Rp. 7.300.000, - (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kurang lebih 10 (dua puluh) gram Terdakwa dapat membaginya kedalam 70 (tujuh puluh) plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram / plastik klip kecilnya
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika dengan cara menggunakan akun instagram Terdakwa yang bernama “Meckdonalds.stronge”, pembeli mengirimkan pesan chat ke Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu selanjutnya pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa menentukan titik pengambilan lewat aplikasi google maps. Terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan harga bervariasi mulai dari Rp.150.000, - (seratu lima puluh ribu) sampai dengan Rp.300.000, - (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 281/10564.00/XI/2023 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Diyen Ariyani selaku Yang Menimbang, diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang Bukti:
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening  narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti A1 dengan berat kotor 10,29 gram dan berat bersih 9,85 gram
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening  narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti A2 dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,55 gram
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening  narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti A3 dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,15 gram
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil Pengujian Laboratorium dari Balai POM di Bandar Lampung No.PP.01.01.8A.8A1.11.23.371, tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis SOFIA MASROH, SF, Apt, M.Si, NIP. 19790721 200312 2 001 dan Penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S.Farm, menerangkan bahwa 3 (tiga) lembar kertas berisi kristal bening yang  Narkotika jenis Shabu tersegel PT. Pegadaian Cabang Metro dimasukkan ke dalam amplop cokelat tersegel dan terlak atas nama Tersangka RIKO SAPUTRA Alias TOLE Alias TOMPEL bin SUHEMI dengan jumlah sampel yang diuji 0,0750 gram dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIKO SAPUTRA alias TOLE alias TOMPEL alias OKI bin SUHEMI pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Nuban RT 032 RW 008 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat, Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI serta anggota SatResNarkoba Polres Metro lainnya mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Nuban RT 032 RW 008 Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro sering dijadikan tempat berkumpul dan  melakukan penyalahgunaan narkotika pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar jam 00.30 WIB dan melihat Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ANAS SOPIYAN bin MARSALI, Saksi REFANI YUNIDA Binti RENFAN FAUZI, dan Saksi YUSI ANGGRAINI Binti MARGONO sedang makan di ruang tamu, kemudian Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN Metro dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang  narkotika jenis sabu didalam kantong 1 (satu) potong celana jeans warna hitam tanpa merk bagian depan sebelah kanan yang tergantung di lemari dan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang  narkotika jenis sabu diatas meja di dalam kamar Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa, setelah Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI melakukan interograsi singkat, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANAS SOPIYAN bin MARSALI mengakui bahwa sebelumnya telah mengonsumsi narkotika jenis shabu di kamar kost milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Manunggal II Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 02.00 WIB, Saksi FERRY GUNAWAN bin M. ZEN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI serta anggota SatResNarkoba Polres Metro membawa Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ANAS SOPIYAN bin MARSALI ke kamar kost milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Manunggal II Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, lalu dilakukan penggeledahan kamar kost tersebut dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) di dalam lemari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 281/10564.00/XI/2023 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Diyen Ariyani selaku Yang Menimbang, diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang Bukti:
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening  narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti A1 dengan berat kotor 10,29 gram dan berat bersih 9,85 gram
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening  narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti A2 dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,55 gram
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening  narkotika jenis sabu dengan kode barang bukti A3 dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,15 gram
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil Pengujian Laboratorium dari Balai POM di Bandar Lampung No.PP.01.01.8A.8A1.11.23.371, tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis SOFIA MASROH, SF, Apt, M.Si, NIP. 19790721 200312 2 001 dan Penguji apt. Dewi Maria Simanjuntak, S.Farm, menerangkan bahwa 3 (tiga) lembar kertas berisi kristal bening yang  Narkotika jenis Shabu tersegel PT. Pegadaian Cabang Metro dimasukkan ke dalam amplop cokelat tersegel dan terlak atas nama Tersangka RIKO SAPUTRA Alias TOLE Alias TOMPEL bin SUHEMI dengan jumlah sampel yang diuji 0,0750 gram dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------

 

 

 

 Metro, 27 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD HAKAM HAMADA, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199511032020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya