Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Met ALEX SUBARKAH, SH. MANSUR S BIN PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-99/L.8.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SUBARKAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR S BIN PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/MTR/Eoh.2/05/2024

 

A.    TERDAKWA  :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

MANSUR S Bin PENDI

Bandar Jaya.

18 tahun / 11 Juni 2005.

Laki-laki

Indonesia

Jalan Bintara Lingkungan V Rt 021 Rw 009 Desa. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Islam

Pelajar Mahasiswa

SMP (Tamat).

 

B.    PENAHANAN

Penyidik Polsek Metro Barat

Perpanjangan Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

 

 

Tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024.

Tanggal 10 April 2024 s.d. 19 Mei 2024.

Tanggal 15 Mei 2024 s.d. 03 Juni 2024.

 

 

C   DAKWAAN :

------------- Bahwa Terdakwa MANSUR S Bin PENDI, bersama saksi JUANDA SAPUTRA Bin BASTARI als JUPRI, saksi ARIPIN als IPIN Bin MADYASIN(keduanya telah dilakukan penuntutan) dan ROHIM (DPO) pada hari Selasa 17 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Gatot Kaca Rt. 022 / Rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada saat Saksi JUANDA sedang nongkrong bersama Saksi ARIPIN di dekat rumah Saksi JUANDA yang beralamat di Lingkungan V Rt. 021/Rw. 009 Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di wilayah Kota Metro, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Saksi JUANDA menelepon Terdakwa dan sdr. ROHIM untuk mengajak mereka jalan-jalan ke Kota Metro;
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 Wib,  pada saat itu Anak sudah berada di rumah Terdakwa, kemudian saksi JUANDA dan ROHIM datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah.Lalu para pelaku berangkat menuju Kota Metro menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dikendarai oleh Terdakwa MANSUR berboncengan dengan Saksi ARIPIN, lalu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 2013 warna Hijau dikendarai oleh sdr. ROHIM berboncengan dengan saksi JUANDA.
  • Sekira pukul 00.50 Wib ketika para pelaku sampai di wilayah Metro Barat, Kota Metro, lalu rombongan pelaku mengitari seputaran Jalan Mandiri Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro masuk ke jalur buntu, lalu sempat bingung untuk belok kanan atau kiri, saat itu rombongan pelaku bertemu dengan rombongan Saksi DAVID SETYA NEGARA yang sedang ronda malam, kemudian saksi DAVID dan rekan-rekan sempat mencurigai para pelaku, lalu Saksi DAVID langsung menanyakan kepada para pelaku “Mau kemana dek?” dan dijawab “Mau main om” dan Saksi DAVID menanyakan lagi “Anak mana kamu?” dijawab “Anak sini aja” dan Saksi DAVID sempat membentak para pelaku “Anak sini mana? Gak ada anak sini seperti kalian” lalu para pelaku langsung meninggalkan rombongan saksi DAVID dengan tergesa-gesa;
  • Bahwa setelah itu, rombongan Pelaku keluar kembali dari jalan buntu dan berhenti untuk istirahat di Pasar 24 Tejo Agung Metro Timur Kota Metro. Sekira pukul 02.00 Wib, rombongan pelaku berangkat lagi dari Pasar 24 Tejo Agung Metro Timur mencari sepeda motor yang dapat diambil, Kemudian setiba di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Gatot Kaca Rt. 022 / Rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, tepat di rumah Saksi SUMIATI, Saksi JUANDA melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang berada dalam pagar di halaman depan rumah Saksi SUMIATI, lalu rombongan Saksi JUANDA berhenti di gardu pos ronda yang tidak jauh dari rumah Saksi SUMIATI. Selanjutnya saksi JUANDA dan Saksi ARIPIN berjalan kaki menuju rumah Saksi SUMIATI, sedangkan Terdakwa dan sdr. ROHIM menunggu di gardu pos ronda Sambil memantau situasi.
  • Lalu Saksi ARIPIN merusak gembok pagar dengan menggunakan kunci leter T milik saksi JUANDA, setelah pagar terbuka Saksi JUANDA dan Saksi ARIPIN masuk ke halaman depan rumah Saksi SUMIATI, setelah itu Saksi JUANDA mengawasi situasi seputaran rumah Saksi SUMIATI, sedangkan Saksi ARIPIN merusak kunci kontak 2 (dua) unit sepeda motor, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2018 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2019 menggunakan Kunci leter T, lalu Setelah kedua kunci kontak sepeda motor tersebut rusak dan mesinnya bisa dinyalakan, saksi JUANDA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2019, dan Saksi ARIPIN membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2018 ke arah gardu pos ronda dimana Terdakwa dan sdr.ROHIM menunggu, lalu para pelaku membawa pulang sepeda motor milik korban ke rumah saksi JUANDA, dan dijual oleh Terdakwa dan Sdr.ROHIM secara COD melalui aplikasi medsos Facebook di daerah Bandar Jaya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MANSUR S Bin PENDI dan rekan-rekannya, menyebabkan Saksi Korban SUMIATI Binti YAHYA dan saksi RISKI RISMAWATI Binti SISWAJI mengalami kerugian sekira lebih dari Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa MANSUR S Bin PENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Metro, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

ALEX SUBARKAH, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya