Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Met BIRSYE NIADORA S.H 1.OKI ABDIMANAF BIN MARSYAHID
2.RIZKY DONNY PRATAMA PUTRA BIN NICO TRI SATRIA
3.DENY RONALDO BIN ZALMITON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-124/L.8.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI ABDIMANAF BIN MARSYAHID[Penahanan]
2RIZKY DONNY PRATAMA PUTRA BIN NICO TRI SATRIA[Penahanan]
3DENY RONALDO BIN ZALMITON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/MTR/Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I

Nama lengkap

:

OKI ABDIMANAF BIN MARSYAHID.

Tempat lahir

:

Lampung.

Umur/tgl.lahir

:

21 Tahun/18 Oktober 2002.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Kapten Tendean Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

RIZKY DONNY PRATAMA PUTRA BIN NICO TRI SATRIA.

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tgl.lahir

:

22 Tahun/13 Juni 2001.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Margorejo RT/RW 011/003 Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat).

 

Terdakwa III

Nama lengkap

:

DENY RONALDO BIN ZALMITON.

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tgl.lahir

:

21 Tahun/20 Mei 2002.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan KH Khanafiah RT/RW 022/004 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro (sesuai KTP)

29 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro (sesuai domisili).

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN

Terdakwa I

Dilakukan penahanan terhadap Terdakwa I dengan penahanan Rutan oleh:

  • Penyidik                                                                 :  sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum         :  sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024;
  • Penuntut Umum                                                :  sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024;

 

Terdakwa II

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.

 

Terdakwa III

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa I Oki Abdimanaf bin Marsyahid bersama-sama Terdakwa II Rizky Donny Pratama Putra bin Nico Tri Satria dan Terdakwa III Deny Ronaldo bin Zalmiton pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau dalam bulan April tahun 2024 bertempat di simpang tiga Bengkel Wayan yang beralamat di Jalan AR Prawira Negara Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Metro Barat Kota Metro terjadi salah paham antara Terdakwa I dengan saksi Edwar Adi Wiyono bin Suryono dan saksi M. Lutfi bin Bayuri, setelah itu saksi Edwar dan saksi M. Lutfi pergi namun karena Terdakwa I merasa kurang terima, akhirnya Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mengejar saksi Edwar dan saksi M. Lutfi kemudian diberhentikan di simpang tiga Bengkel Wayan yang beralamat di Jalan AR Prawira Negara Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
  • Bahwa pada saat itu terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa I dengan saksi Edwar dan saksi M. Lutfi, tidak lama kemudian teman-teman Terdakwa I yaitu saksi Edo Putra Wijaya bin Nanda Setiawan, Terdakwa III dan Sdr. Kelvin (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Pada saat itu Terdakwa III langsung menghampiri saksi Edwar dan langsung menarik kerah baju, kemudian Terdakwa III mendorong dada saksi Edwar sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya memukul dibagian kepala hingga mengenai telinga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa III sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka memar pada telinga saksi Edwar sehingga pendengaran saksi Edwar menjadi terganggu, kemudian menendang paha saksi Edwar dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa III sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian langsung menarik kerah baju saksi M. Lutfi dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I menampar saksi M. Lutfi di bagian pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan memar dibagian mata sebelah kanan hingga ke arah pipi, kemudian Sdr. Kelvin (DPO) pada saat itu juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi M. Lutfi dari arah belakang, sedangkan saksi Edo tidak melakukan pemukulan sama sekali. Bahwa kemudian datang seseorang untuk melerai, setelah itu saksi Edwar dan saksi M. Lutfi pergi, begitu pula dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, saksi Edo dan Sdr. Kelvin (DPO) juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Edwar mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor: 220/0974.B/LL-2.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Silvia Mara Asvita, dokter pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jend. A. Yani Metro dan diketahui dr. Aberta Karolina, Sp.F.M, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD Jend. A. Yani, dengan hasil pemeriksaan medik sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada telinga kanan bagian depan, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
  • Pada telinga kiri bagian depan, terdapat luka memar, ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan;
  • Pada punggung, pada garis tengah, terdapat dua buah luka memar, ukuran luka kesatu tiga sentimeter kali dua sentimeter, ukuran luka kedua empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kebiruan.

 

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban, laki-laki, berbangsa Indonesia, berumur dua puluh enam tahun, sadar penuh, pada pemeriksaan terdapat luka memar pada telinga kanan, telinga kiri dan punggung akibat kekerasan tumpul.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa I Oki Abdimanaf bin Marsyahid bersama-sama Terdakwa II Rizky Donny Pratama Putra bin Nico Tri Satria dan Terdakwa III Deny Ronaldo bin Zalmiton pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau dalam bulan April tahun 2024 bertempat di simpang tiga Bengkel Wayan yang beralamat di Jalan AR Prawira Negara Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Metro Barat Kota Metro terjadi salah paham antara Terdakwa I dengan saksi Edwar Adi Wiyono bin Suryono dan saksi M. Lutfi bin Bayuri, setelah itu saksi Edwar dan saksi M. Lutfi pergi namun karena Terdakwa I merasa kurang terima, akhirnya Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mengejar saksi Edwar dan saksi M. Lutfi kemudian diberhentikan di simpang tiga Bengkel Wayan yang beralamat di Jalan AR Prawira Negara Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
  • Bahwa pada saat itu terjadi cek-cok mulut antara Terdakwa I dengan saksi Edwar dan saksi M. Lutfi, tidak lama kemudian teman-teman Terdakwa I yaitu saksi Edo Putra Wijaya bin Nanda Setiawan, Terdakwa III dan Sdr. Kelvin (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Pada saat itu Terdakwa III langsung menghampiri saksi Edwar dan langsung menarik kerah baju, kemudian Terdakwa III mendorong dada saksi Edwar sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya memukul dibagian kepala hingga mengenai telinga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa III sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka memar pada telinga saksi Edwar sehingga pendengaran saksi Edwar menjadi terganggu, kemudian menendang paha saksi Edwar dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa III sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian langsung menarik kerah baju saksi M. Lutfi dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I menampar saksi M. Lutfi di bagian pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan memar dibagian mata sebelah kanan hingga ke arah pipi, kemudian Sdr. Kelvin (DPO) pada saat itu juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi M. Lutfi dari arah belakang, sedangkan saksi Edo tidak melakukan pemukulan sama sekali. Bahwa kemudian datang seseorang untuk melerai, setelah itu saksi Edwar dan saksi M. Lutfi pergi, begitu pula dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, saksi Edo dan Sdr. Kelvin (DPO) juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Edwar mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor: 220/0974.B/LL-2.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Silvia Mara Asvita, dokter pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jend. A. Yani Metro dan diketahui dr. Aberta Karolina, Sp.F.M, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD Jend. A. Yani, dengan hasil pemeriksaan medik sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada telinga kanan bagian depan, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
  • Pada telinga kiri bagian depan, terdapat luka memar, ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tegas, warna kemerahan;
  • Pada punggung, pada garis tengah, terdapat dua buah luka memar, ukuran luka kesatu tiga sentimeter kali dua sentimeter, ukuran luka kedua empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kebiruan.

 

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban, laki-laki, berbangsa Indonesia, berumur dua puluh enam tahun, sadar penuh, pada pemeriksaan terdapat luka memar pada telinga kanan, telinga kiri dan punggung akibat kekerasan tumpul.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

Metro, 03 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

BIRSYE NIADORA

 Ajun Jaksa NIP. 19930812 201801 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya