Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Met KRISMA JENY PUTERI, S.H. ARBI SAPUTRA BIN ABDULLAH SANGON (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-71/L.8.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISMA JENY PUTERI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBI SAPUTRA BIN ABDULLAH SANGON (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARBI SAPUTRA Bin ABDULLAH SANGON (alm) 

Tempat Lahir

:

Metro

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 07 April 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Lobak Rt. 012/ Rw. 004 Kel. Tejo Sari Kec. Metro Timur Kota Metro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

II.       PENAHANAN :

Penangkapan

:

08 Januari 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

04 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024

  1. Perpanjangan PN 1

:

15 Maret 2024 s/d 13 April 2024

  1. Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa ARBI SAPUTRA Bin ABDULLAH SANGON (alm) bersama-sama dengan HARISON NUARI bin MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di 22 Hadimulyo Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 22.00 wib di Pasar Metro saksi HARISON mengajak Terdakwa patungan untuk membeli narkotika jenis ganja dengan mengatakan “AYO SUM SUMAN” dan dijawab Terdawa dengan “AYO”;
  • Kemudian Saksi HARISON dan Terdakwa sepakat membeli Narkotika jenis Ganja seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah sepakat, pada pukul 22.30 wib Terdakwa menghubungi saksi SONI untuk membeli narkotika jenis Ganja dengan cara menghubungi saksi SONI melalui telepon WA dengan mengatakan “SON JAMU” yang kemudian di jawab oleh saksi SONI dengan “YAUDAH KESINI AJA”;
  • Bahwa setelah melakukan pemesanan terhadap narkotika jenis ganja tersebut, Saksi HARISON dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi BE 5109 FR, nomor rangka MH1JF5124BK212269 nomor mesin JF51E2205582 milik saksi HARISON menuju depot jamu milik saksi SONI yang berlamat di 22 Hadimulyo Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro;
  • Bahwa pada pukul 23.00 wib Saksi HARISON dan Terdakwa tiba dilahan kosong yang letaknya kira-kira 10 meter dari depot jamu milik Saksi SONI, kemudian Terdakwa menemui saksi SONI WIJAYA untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sudah Saksi HARISON dan Terdakwa pesan, sedangkan saksi HARISON menunggu di motor di depan lahan kosong yang letaknya kira-kira 10 meter dari depot jamu milik saksi SONI, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut kemudian Saksi HARISON dan Terdakwa kembali lagi ke pasar malam Metro;
  • Bahwa Saksi HARISON dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari Saksi SONI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB 84/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di periksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,602 gram selanjutnya disebut BB 142/2024/NNF;
  • Kesimpulan:

Bahwa daun-daun kering tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undanhg-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ARBI SAPUTRA Bin ABDULLAH SANGON (alm) bersama-sama dengan HARISON NUARI bin MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Belimbing RT.038 RW.009 Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi I WAYAN serta beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba lainnya sedang siaga di Polres Metro, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi I WAYAN serta beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba lainnya melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan narkoba dan kejahatan jalanan lainnya;
  • Bahwa selanjutnya pada saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi I WAYAN serta beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba lainnya mendapatkan laporan dari Masyarakat mengenai adanya warga yang menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
  • Kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi RAHMAT HIDAYAT dan Saksi I WAYAN serta beberapa anggota Opsnal Sat Narkoba lainnya langsung menuju rumah warga yang diduga sebagai pelaku penyalah guna narkoba yang beralamat di Jl.Belimbing RT.038 RW.009 Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro;
  • Setelah sampai dirumah warga tersebut lalu Saksi RAHMAT HIDAYAT bersama sdr. I WAYAN dan beberapa anggota lainnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian saksi HARISON namun tidak ditemukan barang apapun, setelah itu saksi RAHMAT HIDAYAT melakukan penggeledahan terhadap rumah dan ruangan lainnya dan ditemukan barang berupa 1 (satu) Klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1, 98 gram yang Saksi HARISON selipkan dibelakang kalender yang ada di dinding kamar Saksi HARISON;
  • Bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang dibeli oleh Saksi HARISON dan Terdakwa dari Saksi SONI pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2023 seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mendapatkan narkotika jenis ganja seberat 1,98 gram secara patungan, kemudian narkotika jenis ganja tersebut diakui sebagai milik Saksi HARISON dan Terdakwa;
  • Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan ruangan lainnya juga ditemukan barang / benda di lemari pakaian milik saksi HARISON berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kertas papir merk “SLITT”
  2. 1 (Satu) bungkus kertas papir merk “ROYO”
  • Bahwa keseluruhan barang tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk “TWIZZ” yang diakui sebagai milik Saksi HARISON dan Terdakwa yang dibeli di sebuah warung yang berada di daerah Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro dan digunakan sebagai media untuk membungkus daun kering ganjayang selanjutnya kertas papir dan daun kering ganja tersebut dilintign sehingga diajadikan seperti rokok;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB 84/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di periksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 1,602 gram selanjutnya disebut BB 142/2024/NNF;
  • Kesimpulan:

Bahwa daun-daun kering tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undanhg-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

-------- Bahwa Terdakwa ARBI SAPUTRA Bin ABDULLAH SANGON (alm) bersama-sama dengan HARISON NUARI bin MULYADI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Belimbing RT.038 RW.009 Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 22.00 wib di Pasar Metro Saksi HARISON mengajak Terdakwa patungan untuk membeli narkotika jenis ganja dengan mengatakan “AYO SUM SUMAN” dan dijawab Terdakwa dengan “AYO”;
  • Kemudian Saksi HARISON dan Terdakwa sepakat membeli Narkotika jenis Ganja seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah sepakat, pada pukul 22.30 wib Terdakwa menghubungi saksi SONI untuk membeli narkotika jenis Ganja dengan cara menghubungi saksi SONI melalui telepon WA menggunakan 1 (satu) unit HP Merk INFINIX warna abu-abu dengan nomor IMEI 1: 1358267174267768 IMEI 2 : 3588267174267776 milik Terdakwa dengan mengatakan “SON JAMU” yang kemudian di jawab oleh saksi SONI dengan “YAUDAH KESINI AJA”;
  • Bahwa setelah melakukan pemesanan terhadap narkotika jenis ganja tersebut, Saksi HARISON dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi BE 5109 FR, nomor rangka MH1JF5124BK212269 nomor mesin JF51E2205582 milik Saksi HARISON menuju depot jamu milik saksi SONI yang berlamat di 22 Hadimulyo Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro;
  • Bahwa pada pukul 23.00 wib Saksi HARISON dan Terdakwa tiba dilahan kosong yang letaknya kira-kira 10 meter dari depot jamu milik Saksi SONI, kemudian Terdakwa menemui saksi SONI WIJAYA untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sudah Saksi HARISON dan Terdakwa pesan, sedangkan Saksi HARISON menunggu di motor di depan lahan kosong yang letaknya kira-kira 10 meter dari depot jamu milik saksi SONI, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut kemudian Saksi HARISON dan Terdakwa kembali lagi ke pasar malam Metro;
  • Bahwa pada saat itu narkotika jenis ganja dibawa oleh Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2023 diserahkan kepada saksi HARISON;
  • Bahwa cara Terdakwa dan saksi ARBI menggunakan narkotika jenis ganja yaitu narkotika jenis ganja tersebut adalah pertama-tama tembakau dicampur dengan daun ganja kering kemudian campuran tembakau dan daun ganja kering dilinting dengan menggunakan kertas papir, lalu lintingan ganja yang sudah jadi seperti rokok dibakar dan dihisap;
  • Bahwa 1 (satu) bungkus kertas papir merk “SLITT” dan 1 (Satu) bungkus kertas papir merk “ROYO” sudah dipakai sebanyak 2 (dua) kali dirumah Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2023 dan pada tanggal 04 Januari 2024;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengonsumsi narkotika jenis ganja bersama saksi HARISON, yaitu pada bulan oktober 2023 di kosan milik Saksi SONI, kedua pada tanggal 27 Desember 2023 di rumah Saksi HARISON, dan ketiga pada tanggal 04 Januari 2024 di rumah Saksi HARISON;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut untuk dipakai sendiri agar membuat pikiran lebih tenang dan untuk lebih cepat tidur;
  • Bahwa erdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB 89/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di periksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang bukti:
  1. 1 (satu) buah wadah plastik segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol screening test berisi urine dengan volume 30 ml, selanjutnya disebut BB 156/2024/NNF.
  • Kesimpulan:

Bahwa daun-daun kering tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undanhg-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

 

 

 

Metro,  17 April 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

KRISMA JENY PUTERI, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19980620 202203 2 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya