Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Met PT. Batavia Prosperindo Finance 1.Huzairin Ali
2.Ranu Waluyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Batavia Prosperindo Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan MardaniPT. Batavia Prosperindo Finance
Tergugat
NoNama
1Huzairin Ali
2Ranu Waluyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.488.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 106.488.000,- (seratus enam juta empat ratus delapan puluh delapan riburupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type : Toyota / Innova 2.0 V A/T

Jenis/Model : Minibus / Kijang

Tahun/Warna           : 2013 / Putih

No. Rangka/Mesin : MHFXW43GXD4082643 / 1TR-7685586

No. Polisi : BE 813 ST

BPKB tercatat atas nama SENDRA CONGFANARDY TJHAI

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak