Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Met | yaperma | PT. BANK RAKYAT INDONESIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Met | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.810.000.000,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 3. Menyatakan perbutan dan tindakan Tergugat telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Huruf d, f, g. H dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 4. Menghukum Tergugat dengan pembatalan seluruh Surat Penawaran Putusan Kredit / A.n : AL AMIN IQHWAN yang ada di PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO dinyatakan BATAL DEMI HUKUM; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL sebesar kurang lebih Rp. 810.000.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Pengugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 2.000,000,000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada Pengugat; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesa Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ; 9. Menghukum Tergugat dengan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 63 Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan Pencabutan izin usaha PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini; ATAU apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |