Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Met | Farida | Alizar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Met | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.420.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Batas Utara:Jalan Batas Selatan:Sinode Batas Timur:Ir. Widyo Laksono Batas Barat:Kardi Warsito ; --------------------------------------------------- 3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT : ------------------------------------------------------------ 4.Menyatakan batal demi hukum jual beli antara FARIDA (PENGGUGAT) dengan ALIZAR (TERGUGAT) atas Komplek Perumahan PRASANTHI GRIYANIRMALA Jl. Prasanthi Blok B 2 No. 18 Rt.045 Rw.17 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dengan batas batas : Batas Utara:Jalan Batas Selatan:Sinode Batas Timur:Ir. Widyo Laksono Batas Barat:Kardi Warsito ; --------------------------------------------------- 5.Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah dan bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Komplek Perumahan PRASANTHI GRIYANIRMALA Jl. Prasanthi Blok B 2 No. 18 Rt.045 Rw.17 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dengan batas batas : Batas Utara:Jalan Batas Selatan:Sinode Batas Timur:Ir. Widyo Laksono Batas Barat:Kardi Warsito Yang saat ini ada dalam penguasaan TERGUGAT ; ------------------------- 6.Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh surat surat yang berkaitan dengan kepemilikan atas tanah terletak di Komplek Perumahan PRASANTHI GRIYANIRMALA Jl. Prasanthi Blok B 2 No. 18 Rt.045 Rw.17 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dengan batas batas : Batas Utara:Jalan Batas Selatan:Sinode Batas Timur:Ir. Widyo Laksono Batas Barat:Kardi Warsito Yang berada di pihak TERGUGAT ; ---------------------------------------------- 7.Menghukum TERGUGAT untuk menerima uang pengembalian jual beli sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari PENGGUGAT : ------------------------------------------------------------------------ 8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan materiil sebesar Rp. 10.000.000,000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT ; ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |