Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/MTR/Eoh.2/04/2024
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Banarjoyo.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 18 September 2004.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Alamsyah RPN RT/RW 027/005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
- Penangkapan dan/atau Penahanan
|
- Ditahan Oleh Penyidik : Sejak tanggal 02 Maret 2024 s.d 21 Maret 2024
- Diperpanjang Oleh Kejaksaan : Sejak tanggal 22 Maret 2024 s.d 30 April 2024
- Penahanan Oleh JPU : Sejak tanggal 30 April 2024 s.d 19 Mei 2024
|
|
- Dakwaan
KESATU
Bahwa Terdakwa ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN RT/RW 027/005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap diri Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 06.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Korban yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan membuka bengkel di rumah Korban lalu sekira pada pukul 13.30 WIB Terdakwa menanyakan kepada Korban “mak kunci motor beat dimana saya mau belanja” dan Korban menjawab “mamak lupa dimana narok sangking pusingnya, udah pake sepeda motor oom aja kalau mau belanja biar cepet pulang” namun Terdakwa tetap meminta kunci kontak sepeda motor beat tersebut lalu Korban mengatakan “mamak belum ingat mamak lagi pusing” lalu dijawab oleh Terdakwa “mamak ini bohong cari masalah dengan saya” dan kemudian Korban diseret masuk ke dalam rumah untuk menunjukan kunci sepeda motor beat dan setelah itu Terdakwa mencekik Korban menggunakan tangan kiri lalu mendorong Korban hingga terjatuh di lantai kemudian kembali mencekik Korban dan pada saat itu Korban berteriak minta tolong yang terdengar dari arah dapur lalu oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN yang sedang duduk di kursi belakang rumah melihat Korban sudah terletang dilantai sambil memegangi kaos Terdakwa dengan kedua tangannya, sedangkan posisi Terdakwa berada diatas tubuh korban dengan posisi berdiri sambil memegang kedua tangan Korban. setelah itu dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN serta didengar pula oleh Saksi ANGGIN HARDIANTI Binti BUDI HARTONO yang sedang berada di dalam kamar karena sedang mengasuh anak-anaknya dan langsung bergegas menghampiri dan melihat Terdakwa dan Korban sedang dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN setelah itu Saksi NGADIONO Bin ODIN menyuruh Terdakwa pulang lalu Terdakwa mengambil baju-baju miliknya di lemari dan Terdakwa meminta Saksi NGADIONO Bin ODIN untuk mengantar Terdakwa ke rumah istrinya di 16 C Metro Barat namun di tolak oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN lalu pada saat hendak pergi Terdakwa sempat mau melempar helm yang sedang di pegang oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Korban diantar oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN ke RSU A Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jendran A Yani Metro Kota Metro No. 220/0484.B/LL-2/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. CHRISTOPER P. P. PANDIANGAN selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. ALBERTA KAROLINA, Sp. F.M. yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 14.09 WIB terhadap Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO, dengan hasil Pemeriksaan pada leher bagian depan sebelah kiri, 8,5 cm (delapan koma lima sentimeter) dari garis tengah, 5,5 cm (lima koma lima sentimeter) dari telinga kiri, terdapat luka lecet, ukuran 1,2 cm x 0,3 cm (satu koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter), bentuk menyerupai garis, arah serong, batas tegas, warna kemerahan akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut bukan yang pertama kalinya dan sudah sering bukan hanya kepada Korban tetapi kepada kakak dan adik Terdakwa juga, yang Korban alami leher memar dan badan Korban sakit serta Korban merasa trauma akibat kejadian tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN RT/RW 027/005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain” terhadap diri Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 06.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Korban yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan membuka bengkel di rumah Korban lalu sekira pada pukul 13.30 WIB Terdakwa menanyakan kepada Korban “mak kunci motor beat dimana saya mau belanja” dan Korban menjawab “mamak lupa dimana narok sangking pusingnya, udah pake sepeda motor oom aja kalau mau belanja biar cepet pulang” namun Terdakwa tetap meminta kunci kontak sepeda motor beat tersebut lalu Korban mengatakan “mamak belum ingat mamak lagi pusing” lalu dijawab oleh Terdakwa “mamak ini bohong cari masalah dengan saya” dan kemudian Korban diseret masuk ke dalam rumah untuk menunjukan kunci sepeda motor beat dan setelah itu Terdakwa mencekik Korban menggunakan tangan kiri lalu mendorong Korban hingga terjatuh di lantai kemudian kembali mencekik Korban dan pada saat itu Korban berteriak minta tolong yang terdengar dari arah dapur lalu oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN yang sedang duduk di kursi belakang rumah melihat Korban sudah terletang dilantai sambil memegangi kaos Terdakwa dengan kedua tangannya, sedangkan posisi Terdakwa berada diatas tubuh korban dengan posisi berdiri sambil memegang kedua tangan Korban. setelah itu dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN serta didengar pula oleh Saksi ANGGIN HARDIANTI Binti BUDI HARTONO yang sedang berada di dalam kamar karena sedang mengasuh anak-anaknya dan langsung bergegas menghampiri dan melihat Terdakwa dan Korban sedang dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN setelah itu Saksi NGADIONO Bin ODIN menyuruh Terdakwa pulang lalu Terdakwa mengambil baju-baju miliknya di lemari dan Terdakwa meminta Saksi NGADIONO Bin ODIN untuk mengantar Terdakwa ke rumah istrinya di 16 C Metro Barat namun di tolak oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN lalu pada saat hendak pergi Terdakwa sempat mau melempar helm yang sedang di pegang oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Korban diantar oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN ke RSU A Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jendran A Yani Metro Kota Metro No. 220/0484.B/LL-2/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. CHRISTOPER P. P. PANDIANGAN selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. ALBERTA KAROLINA, Sp. F.M. yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 14.09 WIB terhadap Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO, dengan hasil Pemeriksaan pada leher bagian depan sebelah kiri, 8,5 cm (delapan koma lima sentimeter) dari garis tengah, 5,5 cm (lima koma lima sentimeter) dari telinga kiri, terdapat luka lecet, ukuran 1,2 cm x 0,3 cm (satu koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter), bentuk menyerupai garis, arah serong, batas tegas, warna kemerahan akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut bukan yang pertama kalinya dan sudah sering bukan hanya kepada Korban tetapi kepada kakak dan adik Terdakwa juga, yang Korban alami leher memar dan badan Korban sakit serta Korban merasa trauma akibat kejadian tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------
|
Metro, 07 Mei 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NICO OKTAVIAN, SH.
AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009
|
|