Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I, atas asset dalam agunan SHM No. 177 tanggal 29 Juli 1996 atas nama Nur Milawati, luas tanah 880 m2 dan luas bangunan 381 m2, terletak di Jl. Dusun III RT. 009 RW. 005, Desa Tempuran, Kec. Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Prov. Lampung.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
- Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
|