Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Met PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH. M HARLIKE ISLAMI BOEKIK als HERLIK als ANGEK bin ARODI YOGI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-121/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M HARLIKE ISLAMI BOEKIK als HERLIK als ANGEK bin ARODI YOGI PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/MTR/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA 1

Nama lengkap                   : M. HARLIKE ISLAMI BOEKIK Als HERLIK Als ANGEK Bin ARODI YOGI

                                                     PRATAMA

Tempat lahir                         : Metro

Umur / Tgl. Lahir               : 23 Tahun / 27 Juli 2000

Jenis kelamin                       : Laki-Laki

Kebangsaan                           : Indonesia

Tempat tinggal                   : Jl. Raden Intan No. 41 RT.029 RW.006 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat

   Kota

   Metro

Agama                                     : Islam

Pekerjaan                              : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                            : SMA (Berijazah)

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Metro
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

:

:

:

23 Maret 2024 s/d 11 April 2024

12 April 2024 s/d 21 Mei 2024

22 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024

20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

Pertama

---------Bahwa Terdakwa M. HARLIKE ISLAMI BOEKIK Als HERLIK Als ANGEK Bin ARODI YOGI  PRATAMA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula saat saksi HARITZ RIVANZA Bin ARDIANSAH dan SATRIO IMAN RHAMADHAN Bin SANTOSO beserta beberapa orang anggota CRT “Curanmor Respon Tim” melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Metro Utara mengendarai beberapa sepeda motor selanjutnya sekira pukul 00.10 wib saat melintas di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro saksi HARITZ RIVANZA dan SATRIO IMAN RHAMADHAN melihat M HARLIKE ISLAMI BOEKIK als HERLIK als ANGEK bin ARODI YOGI PRATAMA, MUKHLAS RIZKY MS bin SUGIANTO dan RULI BUDIMAN bin RUSLI yang tampak mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan sambil bermain handhone kemudian HARITZ RIVANZA dan SATRIO IMAN RHAMADHAN  menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian MUKHLAS RIZKY MS dan RULI BUDIMAN tidak ditemukan barang apapun yang ada kaitannya dengan tindak pidana, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa M HARLIKE ISLAMI BOEKIK ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis) dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil tanpa isi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap motor terdakwa M HARLIKE ISLAMI BOEKIKditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau army tanpa merk berisi plastik berukuran sedang warna pink yang berisi 42 (empat puluh dua) butir pil / tablet obat-obatan yang diduga mengandung Aprazolam, 2 (dua) butir pil / tablet obat-obatan yang diduga mengandung Clonazepam, 25 (dua puluh lima) butir pil / tablet obat-obatan yang diduga TRAMADOL dan 5 (lima) lembar kertas rokok warna putih merk “Narayana 734 Special” selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 689/NNF/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bering berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,018 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1147/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 2 (dua) buah blister bertuliskan Calmet Alprazolam berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,913 cm dan tebal 0,285 cm dengan berat netto keseluruhan 2,241 gram.
  2. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Mersi berisi 8 (delapan) butir tablet warna ungu muda masing-masing dengan diameter 0,807 cm dan tebal 0,267 cm dengan berat netto keseluruhan 1,504 gram.
  3. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Otto berisi 8 (delapan) butir tablet warna pink muda masing-masing dengan diameter 0,598 cm dan tebal 0,247 cm dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram.
  4. 2 (dua) buah blister bertuliska  n Alprazolam OGB Dexa berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,800 cm dan tebal 0,286 cm dengan berat netto keseluruhan 2,561 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1148/2024/NNF.
  1. 1 (satu) buah kemasan tablet berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo mf masing-masing dengan diameter 0,819 cm dan tebal 0,287 cm dengan berat netto keseluruhan 0,380 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1149/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) buah blister berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih masing-masing dengan diameter 0,936 cm dan tebal 0,326 cm dengan berat netto keseluruhan 7,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1150/2024/NNF.
  3. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol stiersi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1151/2024/NNF.

Dengan kesimpulan:

  1. BB 1147/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif AB-CHMINACA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 1148/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Alprazolam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  3. BB 1149/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Klonazepam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  4. BB 1150/2024/NNF seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan Narkotika sebagaimana yang terdaftar pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi mengandung Tramadol.
  5. BB 1151/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa M. HARLIKE ISLAMI BOEKIK Als HERLIK Als ANGEK Bin ARODI YOGI  PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

  • Bermula sekira jam 22.30 Wib saat terdakwa sedang nongkrong di dipinggir Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau gorilla yang sudah terdakwa bawa dan membuat melintingan dengan menggunakan kertas rokok selanjutnya terdakwa membakar dan menghisap seperti merokok.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila dari membeli di akun instargam 7planet.active bersamaan dengan membeli barang bukti yang ditemukan oleh POLISI. Sebelumnya terdakwa juga mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila sekira hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, yang mana terdakwa mendapat narkotika jenis tembakau gorila tersebut dari membeli di akun isntagram 7planet.active sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 689/NNF/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol stiersi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1151/2024/NNF dengan kesimpulan BB 1151/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk mengkosumsi Narkotika Golongan I .

 

 ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

DAN

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa M. HARLIKE ISLAMI BOEKIK Als HERLIK Als ANGEK Bin ARODI YOGI  PRATAMA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa Psikotropika yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bermula saat saksi HARITZ RIVANZA Bin ARDIANSAH dan SATRIO IMAN RHAMADHAN Bin SANTOSO beserta beberapa orang anggota CRT “Curanmor Respon Tim” melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Metro Utara mengendarai beberapa sepeda motor selanjutnya sekira pukul 00.10 wib saat melintas di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro saksi HARITZ RIVANZA dan SATRIO IMAN RHAMADHAN melihat M HARLIKE ISLAMI BOEKIK als HERLIK als ANGEK bin ARODI YOGI PRATAMA, MUKHLAS RIZKY MS bin SUGIANTO dan RULI BUDIMAN bin RUSLI yang tampak mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan sambil bermain handhone kemudian HARITZ RIVANZA dan SATRIO IMAN RHAMADHAN  menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian MUKHLAS RIZKY MS dan RULI BUDIMAN tidak ditemukan barang apapun yang ada kaitannya dengan tindak pidana, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa M HARLIKE ISLAMI BOEKIK ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis) dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil tanpa isi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap motor terdakwa M HARLIKE ISLAMI BOEKIKditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau army tanpa merk berisi plastik berukuran sedang warna pink yang berisi 42 (empat puluh dua) butir pil / tablet obat-obatan yang diduga mengandung Aprazolam, 2 (dua) butir pil / tablet obat-obatan yang diduga mengandung Clonazepam, 25 (dua puluh lima) butir pil / tablet obat-obatan yang diduga TRAMADOL dan 5 (lima) lembar kertas rokok warna putih merk “Narayana 734 Special” selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 689/NNF/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bering berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,018 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1147/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 2 (dua) buah blister bertuliskan Calmet Alprazolam berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,913 cm dan tebal 0,285 cm dengan berat netto keseluruhan 2,241 gram.
  2. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Mersi berisi 8 (delapan) butir tablet warna ungu muda masing-masing dengan diameter 0,807 cm dan tebal 0,267 cm dengan berat netto keseluruhan 1,504 gram.
  3. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Otto berisi 8 (delapan) butir tablet warna pink muda masing-masing dengan diameter 0,598 cm dan tebal 0,247 cm dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram.
  4. 2 (dua) buah blister bertuliska  n Alprazolam OGB Dexa berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,800 cm dan tebal 0,286 cm dengan berat netto keseluruhan 2,561 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1148/2024/NNF.
  1. 1 (satu) buah kemasan tablet berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo mf masing-masing dengan diameter 0,819 cm dan tebal 0,287 cm dengan berat netto keseluruhan 0,380 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1149/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) buah blister berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih masing-masing dengan diameter 0,936 cm dan tebal 0,326 cm dengan berat netto keseluruhan 7,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1150/2024/NNF.
  3. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol stiersi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1151/2024/NNF.

Dengan kesimpulan:

  1. BB 1147/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif AB-CHMINACA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 1148/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Alprazolam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  3. BB 1149/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Klonazepam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  4. BB 1150/2024/NNF seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan Narkotika sebagaimana yang terdaftar pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi mengandung Tramadol.
  5. BB 1151/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa Psikotropika.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------

 

DAN

KETIGA

Pertama

---------Bahwa Terdakwa M. HARLIKE ISLAMI BOEKIK Als HERLIK Als ANGEK Bin ARODI YOGI  PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro telah melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula terdakwa menghubungi  akun instagram 7planet.active menggunakan akun nosstress.co untuk membeli narkotika jenis tembakau gorilla, alprazolam dan tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah melakukan pembayaran terdakwa menerima di sekitar Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil pesanan yang diletakan di dalam plastik warna pink di selipan pagar SDN 10 Metro Pusat, setelah terdakwa ambil plastik pink tersebut kemudian terdakwa menuju ke Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro yang mana di tempat tersebut sudah ada saksi MUKHLAS RIZKY MS dan saksi RULI BUDIMAN karena disitu merupakan tempat biasa terdakwa nongkrong. saat tiba di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro terdakwa mengecek isi dari plastik berwarna pink tersebut, di dalam plastik berwarna pink tersebut berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis), 46 (empat puluh enam)butir pil/tablet obat-obatan mengandung Aprazolam, 4 (empat) butir pil / tablet obat-obatan yang mengandung Clonazepam, 31 (tiga puluh satu) butir pil / tablet obat-obatan TRAMADOL dan 6 (enam) lembar kertas rokok warna putih merk “Narayana 734 Special”.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis), satu lembar kertas rokok warna putih merk “Narayana 734 Special” dan enam butir pil / tablet obat-obatan TRAMADOL  dari dalam plastik berwarna pink tersebut kemudian terhadap enam butir pil TRAMADOL terdakwa berikan kepada MUKHLAS RIZKY MS dan RULI BUDIMAN masing-masing satu butir dan terdakwa konsumsi sebanyak empat butir selanjutnya terdakwa menuangkan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis) ke atas kertas papir warna putih merk “Narayana 734 Special” dan melintingnya lalu membakarnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Herjanto Puspa Muly, Apt Bin Punung Soekirno
  • Bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa M HARLIKE ISLAMI BOEKIK als HERLIK als ANGEK bin ARODI YOGI PRATAMA telah melakukan penjualan atau mengedarkan obat keras dengan menggunakan akun instagram kepada konsumen, maka terdakwa telah melakukan kegiatan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan dan keahlian karena terdakwa bukan seorang tenaga Apoteker. serta produk obat yang berasal dari terdakwa tidak bersumber dari sarana pelayanan kefarmasian sehingga tidak dapat dijamin produk obat dari Terdakwa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sehingga produk tidak memenuhi standar mutu layanan kefarmasian kepada pasien yang  diberi obat harus berdasarkan resep dokter, tata cara aturan pakai/minum obat tersebut, diberikan info efek samping obat, cara penyimpanan obat dan lain sebagainya sebagaimana ketentuan pelayanan kefarmasian kepada pasien.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 689/NNF/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bering berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,018 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1147/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 2 (dua) buah blister bertuliskan Calmet Alprazolam berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,913 cm dan tebal 0,285 cm dengan berat netto keseluruhan 2,241 gram.
  2. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Mersi berisi 8 (delapan) butir tablet warna ungu muda masing-masing dengan diameter 0,807 cm dan tebal 0,267 cm dengan berat netto keseluruhan 1,504 gram.
  3. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Otto berisi 8 (delapan) butir tablet warna pink muda masing-masing dengan diameter 0,598 cm dan tebal 0,247 cm dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram.
  4. 2 (dua) buah blister bertuliska  n Alprazolam OGB Dexa berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,800 cm dan tebal 0,286 cm dengan berat netto keseluruhan 2,561 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1148/2024/NNF.
  1. 1 (satu) buah kemasan tablet berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo mf masing-masing dengan diameter 0,819 cm dan tebal 0,287 cm dengan berat netto keseluruhan 0,380 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1149/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) buah blister berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih masing-masing dengan diameter 0,936 cm dan tebal 0,326 cm dengan berat netto keseluruhan 7,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1150/2024/NNF.
  3. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol stiersi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1151/2024/NNF.

Dengan kesimpulan:

  1. BB 1147/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif AB-CHMINACA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 1148/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Alprazolam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  3. BB 1149/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Klonazepam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  4. BB 1150/2024/NNF seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan Narkotika sebagaimana yang terdaftar pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi mengandung Tramadol.
  5. BB 1151/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa M. HARLIKE ISLAMI BOEKIK Als HERLIK Als ANGEK Bin ARODI YOGI  PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro telah melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), berupa Shabu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bermula terdakwa menghubungi  akun instagram 7planet.active menggunakan akun nosstress.co untuk membeli narkotika jenis tembakau gorilla, alprazolam dan tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah melakukan pembayaran terdakwa menerima di sekitar Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil pesanan yang diletakan di dalam plastik warna pink di selipan pagar SDN 10 Metro Pusat, setelah terdakwa ambil plastik pink tersebut kemudian terdakwa menuju ke Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro yang mana di tempat tersebut sudah ada saksi MUKHLAS RIZKY MS dan saksi RULI BUDIMAN karena disitu merupakan tempat biasa terdakwa nongkrong. saat tiba di Jl. Gori Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro terdakwa mengecek isi dari plastik berwarna pink tersebut, di dalam plastik berwarna pink tersebut berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis), 46 (empat puluh enam)butir pil/tablet obat-obatan mengandung Aprazolam, 4 (empat) butir pil / tablet obat-obatan yang mengandung Clonazepam, 31 (tiga puluh satu) butir pil / tablet obat-obatan TRAMADOL dan 6 (enam) lembar kertas rokok warna putih merk “Narayana 734 Special”.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis), satu lembar kertas rokok warna putih merk “Narayana 734 Special” dan enam butir pil / tablet obat-obatan TRAMADOL  dari dalam plastik berwarna pink tersebut kemudian terhadap enam butir pil TRAMADOL terdakwa berikan kepada MUKHLAS RIZKY MS dan RULI BUDIMAN masing-masing satu butir dan terdakwa konsumsi sebanyak empat butir selanjutnya terdakwa menuangkan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sintetis) ke atas kertas papir warna putih merk “Narayana 734 Special” dan melintingnya lalu membakarnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Herjanto Puspa Muly, Apt Bin Punung Soekirno
  • Bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa M HARLIKE ISLAMI BOEKIK als HERLIK als ANGEK bin ARODI YOGI PRATAMA telah melakukan penjualan atau mengedarkan obat keras dengan menggunakan akun instagram kepada konsumen, maka terdakwa telah melakukan kegiatan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan dan keahlian karena terdakwa bukan seorang tenaga Apoteker. serta produk obat yang berasal dari terdakwa tidak bersumber dari sarana pelayanan kefarmasian sehingga tidak dapat dijamin produk obat dari Terdakwa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sehingga produk tidak memenuhi standar mutu layanan kefarmasian kepada pasien yang  diberi obat harus berdasarkan resep dokter, tata cara aturan pakai/minum obat tersebut, diberikan info efek samping obat, cara penyimpanan obat dan lain sebagainya sebagaimana ketentuan pelayanan kefarmasian kepada pasien.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 689/NNF/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bering berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,018 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1147/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :
  1. 2 (dua) buah blister bertuliskan Calmet Alprazolam berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,913 cm dan tebal 0,285 cm dengan berat netto keseluruhan 2,241 gram.
  2. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Mersi berisi 8 (delapan) butir tablet warna ungu muda masing-masing dengan diameter 0,807 cm dan tebal 0,267 cm dengan berat netto keseluruhan 1,504 gram.
  3. 2 (dua) buah blister bertuliskan Alprazolam Otto berisi 8 (delapan) butir tablet warna pink muda masing-masing dengan diameter 0,598 cm dan tebal 0,247 cm dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram.
  4. 2 (dua) buah blister bertuliska  n Alprazolam OGB Dexa berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna pink masing-masing dengan diameter 0,800 cm dan tebal 0,286 cm dengan berat netto keseluruhan 2,561 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1148/2024/NNF.
  1. 1 (satu) buah kemasan tablet berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo mf masing-masing dengan diameter 0,819 cm dan tebal 0,287 cm dengan berat netto keseluruhan 0,380 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1149/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) buah blister berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet warna putih masing-masing dengan diameter 0,936 cm dan tebal 0,326 cm dengan berat netto keseluruhan 7,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1150/2024/NNF.
  3. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol stiersi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1151/2024/NNF.

Dengan kesimpulan:

  1. BB 1147/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif AB-CHMINACA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 1148/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Alprazolam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  3. BB 1149/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Klonazepam yang terdaftar sebagai Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  4. BB 1150/2024/NNF seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan Narkotika sebagaimana yang terdaftar pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi mengandung Tramadol.
  5. BB 1151/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Metro, 27 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H.,M.H.

 JAKSA MUDA NIP. 19860608 200812 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya