Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Met | 1.Hadi Shafrudin 2.Dimyati 3.Sudiyono |
1.JUMIRAN 2.Lusiana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Met | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.754.176,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah wanprestasi terhadap penggugat; 3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 55.754.176,00 ( lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam ribu rupiah). apabila tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka angunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No:615/Purbosembodo/2006 atas nama Karsono, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II yang ada di penggugat; 4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No :615/Purbosembodo/2006 atas nama Karsono berikut tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentinggan penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek agunan SHM No: 615/Purbosembodo/2006 atas nama Karsono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. apabila terguagat I dan tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Meletakan Sita Eksekusi diatas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |