Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Met | PT BPR EKA BUMI ARTHA | ARJUNA WIWAHA | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Met | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 262.259.156,00 | ||||
Petitum | Primair :
sah dan mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 04771/KPP/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 27 Agustus 2014; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 4 dan 5 di atas dan/atau perbuatan Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk membayar angsuran kredit sesuai isi Perjanjian Kredit Nomor : 04771/KPP/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014 dan isi Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 27 Agustus 2014 adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 7. Menyatakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk :
9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 04771/KPP/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014; 10. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2014;
11. Biaya perkara menurut hukum; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
Subsidair : Mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |