Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Met Suhardo, S.H. Sahabudin Bin Zubir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/02/I/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suhardo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahabudin Bin Zubir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT PERKARA :

                   ---- pada hari  Senin Tanggal 20 Januari 2020 sekira jam 10.30 Wib di Alfamart soetomo 2 jalan Soetomo Kel.Hadimulyo  Timur Kec.Metro Pusat Kota Metro telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 364 KUH.Pidana Jo Perma no.2 tahun 2012 dalam penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,  yang dialami oleh  alfamart soetomo 2 yang diduga dilakukan oleh tersangka SAHABUDIN Bin ZUBIR dengan cara tersangka atas nama SAHABUDIN Bin ZUBIR masuk kedalam alfamart sebagai konsumen kemudian SAHABUDIN Bin ZUBIR berputar putar di area sales untuk mencari barang dirak penjualan lalu mengambil 1(satu) botol Minyak kayu putih plus cap lang netto 120 ml dan 1(satu) sabun lux soft rose  warna merah muda dan 1(satu) botol air mineral kemudian SAHABUDIN Bin ZUBIR  memasukkan barang 1(satu) botol Minyak kayu putih plus cap lang netto 120 ml dan 1(satu) sabun lux soft rose  warna merah  di bawah ketiak kirinya kemudian SAHABUDIN Bin ZUBIR menuju ke kasir dan melakukan pembayaran 1(satu) botol air mineral lalu SAHABUDIN Bin ZUBIR keluar dari toko alfamart soetomo 2 dan  saat di parkiran SAHABUDIN Bin ZUBIR di berhentikan oleh ELI SUTRISNO Bin DJANI. Pada saat di berhentikan oleh ELI SUTRISNO Bin DJANI ditemukan barang milik alfamart  berupa 1(satu) botol Minyak kayu putih plus cap lang netto 120 ml dan 1(satu) sabun lux soft rose  warna merah muda yang di sembunyikan oleh  SAHABUDIN Bin ZUBIR di bawah ketiak sebelah kiri kemudian ELI SUTRISNO Bin DJANI menyerahkan SAHABUDIN Bin ZUBIR dan barang bukti  ke polsek Metro pusat.---------------------------------------------

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.70.500,- (tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, barang bukti  dapat diduga bahwa Tersangka SAHABUDIN Bin ZUBIR Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No.4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 No.5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang di curi tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, di ancamn karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka an. SAHABUDIN Bin ZUBIR cukup Bukti untuk memenuhi unsur Pasal 364 KUH.Pidana Jo Perma no.2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya