Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2022/PN Met | 1.Rani Fitria, S.H. 2.RIFQIY EL FARABIY, S.H. |
HERMANTO Bin SUTARMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2022/PN Met | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APS-01/L.8.12/Eku.2/04/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN -------- Bahwa Terdakwa HERMANTO Bin SUTARMI pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2022, bertempat di Jalan AH. Nassution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 05.10 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. Rohmiati (Alm) (37 tahun), Sdr. Bilqis Aysah (Alm) (7 tahun), Sdr. Jaffar Ibnu (2 tahun), Saksi Wasilah (60 tahun), dan Sdr. Wildan (6 tahun) hendak menuju ke Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Pickup warna putih dengan Nomor Polisi BE 8246 PJ. Bahwa Terdakwa membawa mobil pick up tersebut dengan posisi Terdakwa yang menyetir mobil Pickup tersebut dan disampingnya duduk Sdr. Wildan, kemudian disebelah kiri Sdr. Wildan yaitu Sdr. Wasilah dengan memangku Sdr. Jaffar Ibnu, kemudian disamping kirinya yaitu Sdr. Rohmiati (Alm) dengan memangku Sdr. Bilqis Aysah (Alm). Bahwa sekira pukul 05.30 Wib saat Terdakwa melintasi Jalan AH. Nassution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro dengan kecepatan sekitar 60-80 km/jam Terdakwa menabrak bagian belakang 1 (satu) unit Mobil Truk warna kuning hitam dengan Nomor polisi BE 8602 HY yang mengangkut batang jagung yang melebihi volume truk sehingga bagian belakang truk tidak terlihat. Bahwa kecelakaan antara mobil pickup putih dengan truk warna kuning hitam tersebut mengakibatkan mobil pick up ringsek pada bagian depan sebelah kiri dan Sdri. Rohmiati serta Sdri. Bilqis Aysah mengalami luka berat sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam Metro dan akhirnya meninggal dunia. ---------- Perbuatan Terdakwa HERMANTO Bin SUTARMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |