Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Met BIRSYE NIADORA S.H HARDI DIPA PRATAMA Bin JUMIHARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-74/L.8.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI DIPA PRATAMA Bin JUMIHARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

          

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/MTR/Eku.2/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

HARDI DIPA PRATAMA BIN JUMIHARNO

       Tempat lahir

:

Metro.

       Umur/tgl lahir

:

19 Tahun/18 Juli 2004.

       Jenis kelamin

:

Laki-laki.

       Kebangsaan/kewarganegaraan 

:

Indonesia.

       Tempat tinggal

:

Dusun I RT/RW 008/004 Kel/Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

       Agama

:

Islam.

       Pekerjaan

:

Buruh harian lepas.

       Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penangkapan
  • Oleh Penyidik Polres Metro

 

  • Diperpanjang oleh PU

 

  • Ditahan oleh PU

 

:

:

 

:

 

:

 

 

Sejak Tanggal 15 Februari 2024 s/d 16 Februari 2024

di Rutan Polres Metro sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024

di Rutan Polres Metro sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 15 April 2024

di Rutan Lapas Metro sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024

  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa Hardi Dipa Pratama bin Jumiharno bersama-sama dengan Anak Saksi Refa Vernanda bin Suyani (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib, atau dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Banteng Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Metro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 00.30 ketika Terdakwa sedang berada di rumah bibi Terdakwa yang beralamat di Dusun I RT/RW 008/004 Kelurahan/Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Terdakwa dihubungi Sdr. Rasya yang menanyakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang milik Terdakwa dan Sdr. Rasya berniat untuk membeli senjata tajam tersebut seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk berkelahi. Setelah itu Terdakwa menghubungi Anak Saksi Refa Vernanda (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1872-LT-16122011-0019 tertanggal 16 Desember 2011 Anak Refa Vernanda pada saat terjadinya tindak pidana berusia 17 (tujuh belas) tahun) untuk menemani Terdakwa mengantarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut kepada Sdr. Rasya, lalu pada hari yang sama Terdakwa dijemput oleh Anak Saksi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Astrea C100 ML (Legenda) BE-8375-NF No. Rangka MH1NFGF182K-030815, No. Mesin NFGFE-1030760 warna hitam Tahun 2002 dan menuju ke daerah 29 Kota Metro dengan membawa senjata tajam jenis parang dengan cara diduduki di jok sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Anak Saksi sampai di daerah 29 Kota Metro ternyata Sdr. Rasya tidak ada, selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi pergi ke daerah 28 Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro untuk menemui Sdr. Rasya, namun Sdr. Rasya juga tidak ada, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi memutuskan untuk pulang dan pada saat diperjalanan pulang Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rasya untuk bertemu di lapangan 22 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi menuju ke lapangan tersebut dan bertemu dengan teman Sdr. Rasya, lalu teman Sdr. Rasya berkata bahwa Sdr. Rasya tidak ada.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi memutuskan untuk pulang dan pada saat melintas di Jalan Banteng Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sepeda motor yang dikendarai terjatuh kemudian datang 2 (dua) orang petugas polisi menghampiri dan melihat Terdakwa dan Anak Saksi membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, kemudian Anak Saksi berhasil diamankan oleh polisi sedangkan Terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 09.30 wib di rumah bibi Terdakwa yang beralamat di Dusun I RT/RW 008/004 Kelurahan/Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya Terdakwa, Anak Saksi berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa senjata tajam jenis parang yang dikuasai, dibawa atau disimpan oleh Terdakwa bukan merupakan barang pusaka, barang kuno, atau barang ajaib serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------

 

 

Metro, 18 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

BIRSYE NIADORA

Ajun Jaksa NIP. 19930812 201801 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya