Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh Para Pengugat;
- Menyatakan dan Menetapkan hukumnya bahwa Tanah dan rumah tinggal yang terletak di Jl. Hasanuddin No 144. B RT/RW 008/003, Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro Provinsi Lampung dengan luas tanah 800 M2 dengan Sertipikat hak milik Nomor : 08.08.01.05.1.03384, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah : Jl. Hasanudin;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah : Modo;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah : Modo;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah : Jalan Desa.Adalah merupakan barang hak milik sah Para Penggugat yang berhak dimiliki dan dikuasai olehnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan atau cacat hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap:
- Akta Jual beli Nomor :43/2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan ACENG IRAWAN, S.H.,M.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kota Metro (Turut Tergugat I).
- Peralihan hak/balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08.08.01.05.1.03384, yang semula tercatat atas nama Para Penggugat, berubah menjadi tercatat atas nama HERMANTO TERGUGAT I melalui kantor TURUT TERGUGAT II.
- Menyatakan dan Menetapkan menurut hukum perbuatan penguasaan atau pemanfaatan Sertipikat hak milik Nomor : 08.08.01.05.1.03384 yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT atau Pihak lain yang memperoleh hak dari padanya, baik secara langsung ataupun tidak langsung adalah tidak sah, tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya terhadap Surat Perjanjian-perjanjian jual beli, Peralihan, dan/atau segala surat-surat apapun yang secara langsung ataupun tidak langsung bertujuan untuk atas lokasi Tanah dan rumah tinggal di Jl. Hasanuddin No. 144. B RT/RW 008/003, Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro Provinsi Lampung luas tanah 800 M2 dengan Sertipikat hak milik Nomor : 08.08.01.05.1.03384 tersebut kepada pihak lain, baik dengan cara dibawah tangan maupun dengan Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang berwenang dan/atau Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada Para Penggugat atas uang Ganti Rugi Kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat dikarenakan berpotensi kehilangan hak dari objek Tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jl. Hasanuddin No 144. B RT/RW 008/003, Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro Provinsi Lampung dengan luas tanah 800 M2 sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera membayar Uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng (hofdelijk) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.00,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai, dengan seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun atas kelalaian atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebut diatas dan/atau tidak memenuhi terhadap isi Putusan dalam Perkara Perdata ini, terhitung sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Metro kepada Para Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan mematuhi terhadap Putusan dalam Perkara ini meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan dalam Perkara Perdata ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|