Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Met Suparman 1.PT.BANK RAKYT INDONESIA
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Met
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suparman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYT INDONESIA
2Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHFUDKantor pelayanan kekayaan negara dan lelang
2JAKA PRATAMAPT.BANK RAKYT INDONESIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I.  
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sejumlah Rp. 100. (seratus rupiah) kepada PENGGUGAT, sebagai hukuman agar TERGUGAT I tidak mengulang kembali perbuatannya kepada nasabah debitur lainnya, karena perbuatan TERGUGAT I sangat membahayakan dan mengancam hajat hidup rakyat banyak. 
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  7. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak