Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Met NICO OKTAVIAN, S.H. GALIH GESANG RADIANTO bin GUNARDI (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-57/L.8.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH GESANG RADIANTO bin GUNARDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/MTR/Eku.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

GALIH GESANG RADIANTO Bin GUNARDI (Alm)

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 01 November 2003.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Mujair No. 13 RT 006 RW 003 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan
  • Ditahan Oleh Penyidik                   : Sejak tanggal 17 Desember 2023 s.d 05 Januari 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan     : Sejak tanggal 06 Januari 2024 s.d 14 Februari 2024
  • Diperpanjang Oleh PN                   : Sejak tanggal 15 Februari 2024 s.d 15 Maret 2024
  • Penahanan Oleh JPU                       : Sejak tanggal 14 Maret 2024 s.d 02 April 2024

 

  1. Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa GALIH GESANG RADIANTO Bin GUNARDI (Alm). pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 di Jalan Trenggiling Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN dan I WAYAN WIDARTA PUTRA SAKSANA, S.H., M.H. anak dari I MADE WIDANA mendapatkan informasi mengenai memperjual belikan atau mengedarkan obat-obatan Jenis Tramadol lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menindaklanjuti laporan tersebut lalu tepat di Jalan Trenggiling Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ditemukan Terdakwa berboncengan dengan Saksi GILANG WICAKSANA Bin MARIYONO (Berkas Terpisah) sedang melintas menggunakan Sepeda Motor yang akan bertemu dengan teman dari Saksi GILANG lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 (empat) lempeng berisikan 39 (tiga puluh Sembilan) butir Obat Jenis Tramadol dari dalam tas selempang merk “PUSHOP” kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yaitu di jalan Mujair Nomor 13 RT 006 RW 006, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro ditemukan 47 (empat puluh tujuh) lempeng berisikan 470 (empat ratus tujuh puluh) butir Obat Jenis Tramadol yang Terdakwa simpan di tas selempang merk ROCKS DENIM yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa memperjual belikan Obat yang diduga Tramadol yang awal mulanya mendapatkan kontak Whatsapp dari akun Facebook yang bernama Buyung Buyung sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu dan kontak tersebut Terdakwa simpang dan diberi nama “JORAN PANCING” lalu pada tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa mengirim pesan singkat untuk menanyakan ketersediaan Obat Tramadol untuk 5 (lima) box berisikan 10 (sepuluh) lempeng dengan bonus 5 (lima) lempeng dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa diarahkan oleh “JORAN PANCING” untuk mentransfer dari link Aplikasi Shoppe yang dikirimkan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Obat Jenis Tramadol untuk dikonsumsi sendiri dan juga menjual Obat Jenis Tramadol dengan cara menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapp serta terakhir kali Terdakwa menjual kepada Saksi DITO ADITYA Bin SAIPUDIN.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa menjual Obat Jenis Tramadol yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap lempengnya tetapi kebanyakan yang membeli hanya sebanyak setengah lempeng saja dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 3625/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh an. KABIDLABFOR POLDA SUMSEL M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. NRP. 71100509 dan diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. NRP. 75050943, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. NRP. 09100289, DIRLY FAHMI RIZAL, S.Farm. NRP. 96041229, menerangkan bahwa BB I 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 4 (empat) blister berisi 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih dengan logo TMD masing-masing dengan diameter 0.935 cm tebal 0.342 cm dengan berat netto keseluruhan 10,959 gram mengandung TRAMADOL, BB II 4 (empat) bungkus plastic bening berisi 47 (empat puluh tujuh) blister berisi 470 (empat ratus tujuh puluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD masing-masing dengan diameter 0.935 cm tebal 0.342 cm dengan berat netto keseluruhan 10,959 gram mengandung TRAMADOL .
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Tramadol yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan , dan mutu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa GALIH GESANG RADIANTO Bin GUNARDI (Alm.). pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 di Jalan Trenggiling Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat kerasperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN dan I WAYAN WIDARTA PUTRA SAKSANA, S.H., M.H. anak dari I MADE WIDANA mendapatkan informasi mengenai memperjual belikan atau mengedarkan obat-obatan Jenis Tramadol lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menindaklanjuti laporan tersebut lalu tepat di Jalan Trenggiling Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ditemukan Terdakwa berboncengan dengan Saksi GILANG WICAKSANA Bin MARIYONO (Berkas Terpisah) sedang melintas menggunakan Sepeda Motor yang akan bertemu dengan teman dari Saksi GILANG lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 4 (empat) lempeng berisikan 39 (tiga puluh Sembilan) butir Obat Jenis Tramadol dari dalam tas selempang merk “PUSHOP” kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yaitu di jalan Mujair Nomor 13 RT 006 RW 006, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro ditemukan 47 (empat puluh tujuh) lempeng berisikan 470 (empat ratus tujuh puluh) butir Obat Jenis Tramadol yang Terdakwa simpan di tas selempang merk ROCKS DENIM Yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa memperjual belikan Obat yang diduga Tramadol yang awal mulanya mendapatkan kontak Whatsapp dari akun Facebook yang bernama Buyung Buyung sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu dan kontak tersebut Terdakwa simpang dan diberi nama “JORAN PANCING” lalu pada tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa mengirim pesan singkat untuk menanyakan ketersediaan Obat Tramadol untuk 5 (lima) box berisikan 10 (sepuluh) lempeng dengan bonus 5 (lima) lempeng dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa diarahkan oleh “JORAN PANCING” untuk mentransfer dari link Aplikasi Shoppe yang dikirimkan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Obat Jenis Tramadol untuk dikonsumsi sendiri dan juga menjual Obat Jenis Tramadol dengan cara menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapp serta terakhir kali Terdakwa menjual kepada Saksi DITO ADITYA Bin SAIPUDIN.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa menjual Obat Jenis Tramadol yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap lempengnya tetapi kebanyakan yang membeli hanya sebanyak setengah lempeng saja dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Perka BPOM No. 10 Tahun 2019 dijelaskan bahwa TRAMADOL dan HEXYMER TRIHEKSIFENIDIL merupakan kategori obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 3625/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh an. KABIDLABFOR POLDA SUMSEL M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. NRP. 71100509 dan diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. NRP. 75050943, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. NRP. 09100289, DIRLY FAHMI RIZAL, S.Farm. NRP. 96041229, menerangkan bahwa BB I 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 4 (empat) blister berisi 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih dengan logo TMD masing-masing dengan diameter 0.935 cm tebal 0.342 cm dengan berat netto keseluruhan 10,959 gram mengandung TRAMADOL, BB II 4 (empat) bungkus plastic bening berisi 47 (empat puluh tujuh) blister berisi 470 (empat ratus tujuh puluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD masing-masing dengan diameter 0.935 cm tebal 0.342 cm dengan berat netto keseluruhan 10,959 gram mengandung TRAMADOL .
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi dan ataupun kewenangan serta keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 Metro, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NICO OKTAVIAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya