Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1471120221102163 tanggal 21/11/2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1471120221102163 tanggal 21/11/2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00166106.AH.05.01 TAHUN 2022.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu)
unit kendaraan bermobil merk : MITSUBISHI COLT FE 71 110 PS BOX Nomor Rangka: MHMFE71PCKK015372, Nomor Mesin: 4D34TT23740, Tahun : 2019, Nomor Polisi: BE9407FU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 283.983.600
- Kerugian Imateriil = Rp. 200.000.000,-.
Total
(+)
= Rp. 483.983.600
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermobil merk : MITSUBISHI COLT FE 71 110 PS BOX Nomor Rangka: MHMFE71PCKK015372 Nomor Mesin : 4D34TT23740, Tahun :2019, Nomor Polisi: BE9407FU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|