Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Met WIBISANA ANWAR, S.H. 1.MARETA TOPAN WAHYUDI anak dari SANTOSO
2.AGUS SUSANTO bin NGADIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-102/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIBISANA ANWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARETA TOPAN WAHYUDI anak dari SANTOSO[Penahanan]
2AGUS SUSANTO bin NGADIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/MTR/Enz.2/05/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I  Nama Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis Kelamin

   Kewarganegaraan

   Alamat

 

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

 

II  Nama Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis Kelamin

   Kewarganegaraan

   Alamat

 

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

MARETA TOPAN WAHYUDI Anak Dari SANTOSO

Surakarta

38 Tahun / 28 April 1985

Laki-Laki

Indonesia.

Jl. Pinang No 10 Rt 016 Rw 006 Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro.

Kristen.

Perdagangan.

SMP (tamat).

 

AGUS SUSANTO Bin NGADIRAN

Hadimulyo, Kota Metro

43 Tahun / 26 November 1980

Laki-Laki

Indonesia.

Jl. Banteng no 20 Rt 010 Rw 004 Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat, Kota Metro.

Islam.

Buruh Harian Lepas.

SMP (tidak tamat).

 

B.  PENAHANAN MASING-MASING OLEH :

 

-

-

-

-

-

Penyidik Polri

Diperpanjang Kajari Metro

Diperpanjang Ketua PN Metro ke-1

Ditahan Penuntut Umum

Jenis Penahanan

:

:

:

:

:

 

Sejak tgl 29 Februari 2024 s/d tgl. 19 Maret 2024;

Sejak tgl 20 Maret 2024 s/d tgl 28 April 2024;

Sejak tgl 29 April 2024 s/d tgl  28 Mei 2024;

Sejak tgl 16 Mei 2024 s/d tgl 04 Juni 2024;

Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

C.

DAKWAAN :

 

 

 

                 

KESATU

----------- Bahwa terdakwa I MARETA TOPAN WAHYUDI Anak Dari SANTOSO dan terdakwa II AGUS SUSANTO Bin NGADIRAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Dewi Sartika, Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu / metamfetamina, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib, ketika terdakwa II AGUS SUSANTO Bin NGADIRAN datang ke rumah terdakwa I MARETA TOPAN WAHYUDI Anak Dari SANTOSO dengan maksud menanyakan pekerjaan, kemudian terdakwa II mengatakan “enak ini nyari sabu” dan  terdakwa I menjawab “ya udah saya tambah seratus”. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju ke daerah Gunung Sugih Baru, Kab. Pesawaran dengan berboncengan naik sepeda motor milik terdakwa I untuk membeli sabu. Kemudian pada saat sampai di Gunung Sugih Baru terdakwa I dan terdakwa II menunggu di sebuah gubuk dan bertemu dengan DENI, selanjutnya DENI berkata “cari berapa?” dan terdakwa I menjawab “Dua ratus, minta pyrex juga Yai”. Kemudian DENI mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sabudan sebuah kaca pyrex dan diserahkan kepada terdakwa II dan terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa II menyerahkan sabu dan pyrex tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II kembali pulang ke arah kota Metro dan di perjalanan sempat berhenti untuk membeli 1 (satu) botol air mineral dan meminta 2 (dua) buah sedotan plastik, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga ke sebuah jembatan dekat persawahan di jalan Dewi Sartika, Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara, Kota metro. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II merakit alat hisap sabu (bong) dan selanjutnya keduanya mengkonsumsi sabu dengan cara dihisap bergantian. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa I menyimpan sisa sabu untuk digunakan kembali esok harinya dan membuang bong serta korek api ke sungai.
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 wib datang saksi AAN MARYONIKA CIPTA Bin SJAHRUL, saksi I WAYAN WIDARTA PUTRA SAKSANA dan beberapa anggota Res Narkotika Polres Metro yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu. Selanjutnya para terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk diproses secara hukum.                  
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang terhadap barang bukti tersebut, diketahui bahwa barang bukti dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,196 gram tersebut adalah positif jenis Metamfetamina.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang No.LAB : 499 / NNF / 2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. NRP 77020765 selaku  KABIDLABFOR POLDA SUMSEL, AKBP. YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. NRP 75050943, NIRYASTI, S.Si., M.Si, NIP 197804042003122003, MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. NIP 198203182003122002, ketiganya selaku Pemeriksa yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,196 gram adalah positif jenis Metamfetamina.

 

-------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa I MARETA TOPAN WAHYUDI Anak Dari SANTOSO dan terdakwa II AGUS SUSANTO Bin NGADIRAN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Dewi Sartika, Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa sabu / metamfetamina, yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib, ketika terdakwa II AGUS SUSANTO Bin NGADIRAN datang ke rumah terdakwa I MARETA TOPAN WAHYUDI Anak Dari SANTOSO dengan maksud menanyakan pekerjaan, kemudian terdakwa II mengatakan “enak ini nyari sabu” dan  terdakwa I menjawab “ya udah saya tambah seratus”. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju ke daerah Gunung Sugih Baru, Kab. Pesawaran dengan berboncengan naik sepeda motor milik terdakwa I untuk membeli sabu. Kemudian pada saat sampai di Gunung Sugih Baru terdakwa I dan terdakwa II menunggu di sebuah gubuk dan bertemu dengan DENI, selanjutnya DENI berkata “cari berapa?” dan terdakwa I menjawab “Dua ratus, minta pyrex juga Yai”. Kemudian DENI mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sabudan sebuah kaca pyrex dan diserahkan kepada terdakwa II dan terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa II menyerahkan sabu dan pyrex tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II kembali pulang ke arah kota Metro dan di perjalanan sempat berhenti untuk membeli 1 (satu) botol air mineral dan meminta 2 (dua) buah sedotan plastik, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan hingga ke sebuah jembatan dekat persawahan di jalan Dewi Sartika, Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara, Kota metro. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II merakit alat hisap sabu (bong) dan selanjutnya keduanya mengkonsumsi sabu dengan cara dihisap bergantian. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa I menyimpan sisa sabu untuk digunakan kembali esok harinya dan membuang bong serta korek api ke sungai.
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 wib datang saksi AAN MARYONIKA CIPTA Bin SJAHRUL, saksi I WAYAN WIDARTA PUTRA SAKSANA dan beberapa anggota Res Narkotika Polres Metro yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu. Selanjutnya para terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk diproses secara hukum.                  
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang terhadap barang bukti tersebut, diketahui bahwa barang bukti dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,196 gram tersebut adalah positif jenis Metamfetamina.
  • Bahwa para terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam pengawasan dokter atau medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang No.LAB : 499 / NNF / 2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. NRP 77020765 selaku  KABIDLABFOR POLDA SUMSEL, AKBP. YAN PARIGOSA, S.Si, M.T. NRP 75050943, NIRYASTI, S.Si., M.Si, NIP 197804042003122003, MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. NIP 198203182003122002, ketiganya selaku Pemeriksa yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,196 gram adalah positif jenis Metamfetamina. Kemudian 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik urine dengan volume 15 ml atas nama terdakwa I MARETA TOPAN WAHYUDI Anak Dari SANTOSO, adalah benar positif Metamfetamina dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik urine dengan volume 25 ml atas nama terdakwa II AGUS SUSANTO Bin NGADIRAN, adalah benar positif Metamfetamina.

   

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Metro, 22 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                                                            

 

 

WIBISANA ANWAR, SH., MH.

JAKSA MUDA NIP. 19840508 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya